A
1. Absolute Positioning adalah pengukuran posisi dengan menggunakan GPS Receiver
tanpa titik kontrol/titik ikat.
2. Adat adalah segala bentuk kesusilaan dan kebiasaan, yang menjadi tingkah laku seharihari.
3. Adat Istiadat adalah sistem nilai budaya ;
pandangan hidup dan ideologi mengenai apa yang dianggap bernilai
berharga dan penting di dalam hidup sehingga dapat berfungsi sebagai
suatu pedoman yang memberi arah dan orientasi kepada kehidupan (warga
yang bersangkutan).
4. ADEOS, Advanced Earth Observing
Satellite, Satelite sumberdaya alam milik NASDA, Jepang, dengan misi
pemantauan lingkungan global, ozon atmosfer dan gas pemicu pemanasan
global. Diluncurkan Agustus 1996 dengan orbit sinkron matahari dan
periode revolusi 101 menit, mengusung pengindera AVNIR (Advanced Visible
and Near Infrared Radiometer), OCTS, NSCAT, TOMS, POLDER, IMG, ILAS dan
RIS, ADEOS I diluncurkan tahun 2001 dan mengusung pengindera AMSR, GLI,
SeaWinds, POLDER, ILAS-II, PDL, C&DH, IOCS, MDP, DTL, DTL-ANT, DT,
CCR, DCS, DCS-ANT, dan ESA.
5. Akuntabilitas adalah
Kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab
dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan
kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau
berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
6. ALMAZ, Seri Satelit Radar milik Russia.
7. ALOS, Advanced Land Observing Satellite. Seri satelit sumberdaya alam milik NASDA, Jepang, diluncurkan awal 2003.
8. Analisis adalah memecah atau menguraikan suatu keadaan atau masalah kedalam beberapa bagian atau elemen dan
memisahkan bagian tersebut untuk
dihubungkan dengan keseluruhan atau
dibandingkan dengan yang lain.
9. Anggaran Pembangunan merupakan anggaran yang bersumber dari dana APBN Sektoral dan digunakan untuk membiayai
kegiatan pembangunan dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA), diutamakan untuk membiayai kegiatan yang berkelanjutan,
menampung sebagian besar kegiatan pembangunan kehutanan dan sebagai
pendampingan dana Bantuan Luar Negeri (BLN).
10. Annual Allowable Cut (AAC) atau etat adalah
jumlah luas areal hutan yang dapat dipanen atau jumlah kayu yang dapat
dipungut dalam suatu jangka perusahaan atau jangka waktu tertentu
sedemikian rupa hingga terjamin usaha perusahaan hutan, terdiri dari
Etat luas (hektar), Etat Volume (meter kubik) dan Etat jumlah pohon
(batang).
11. Annual Working Plan Rencana Kerja Tahunan
12. Antispoofing adalah P-Code dari sinyal satelit
GPS sengaja diubah menjadi Y-Code yang bersifat rahasia, yang hanya
diketahui oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat serta pihak-pihak
yang diijinkan. Diubah oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat.
13. Areal Kerja Berhutan yang dapat
dilakukan Penebangan adalah areal
berhutan dalam suatu areal kerja pengusahaan hutan setelah dikurangi
dengan areal yang berdasarkan ketentuan ditetapkan sebagai kawasan
lindung dan kepentingan lainnya.
14. Areal Kerja Pengusahaan Hutan adalah areal hutan yang dibebani Hak Pengusahaan Hutan.
15. Arangement Plan = Susunan Rencana
16. Arsip Data Komputer (ADK) adalah arsip data
berupa disket atau media penyimpan digital lainnya yang berisikan dat
transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.
17. Atribut/Data non spasial adalah Item data yang menggambarkan penjelasan/informasi dari suatu entitas.
18. AVHRR (Advanced Very High Resolution Radiometer), Pengindera AVHRR terdiri dari :
1. 0,58 – 0,68 1100 m (merah)
2. 0,728 – 1,1 1100 m (inframerah dekat)
3. 3,55 – 3,93 1100 m (inframerah tengah)
4. 10,3 – 11,3 1100 m (inframerah ter-mal)
5. 11,5 – 12,5 1100 m (inframerah termal)
Pengindera AVHRR biasanya dimanfaatkan untuk studi atmosfer, tetapi
kemudian juga berkembang untuk studi kelautan, es, juga kebakaran lahan
hutan, Format data yang disebarluaskan terdiri dari LAC (Local Area
Coverage/terekam dengan resolusi 1 km – 10 bit data), GAC (Global Area
Coverage/terekam dengan resolusi 4 km – 10 bit data), HRPT (High
Resolution Picture Transmission/ transmisi data langsung ke stasiun bumi
dengan resolusi 1 km – 10 bit data) dan APT (Automatic Picture
Transmission/transmisi data langsung ke stasiun bumi dengan resolusi 1
km – 8 bit data).
19. AVNIR, Advanced Visible and Near Infrared Radiometer, Pengindera terdiri dari :
- 16 m (biru)
- 16 m (hijau)
- 16 m (merah)
- 16 m (inframerah dekat)
- 8 m (pankromatik)
Pengindera mempergunakan metode penyiaman elektronik (CCD).
20. Awan (Aw/2500), Semua kenampakkan awan yang
menutupi suatu kawasan. Jika terdapat awan tipis yang masih
memperlihatkan kenampakan di bawahnya dan masih memungkinkan untuk
ditafsir, penafsiran tetap dilakukan. Poligon terkecil yang tetap
didelineasi untuk kelas awan adalah luasan 2 x 2 cm2.
B
21. BAND : Disebut juga Channel atau saluran, Suatu
julat spectrum elektromagnetik yang dirancang untuk kepentingan misi
tertentu pada sebuah pengindera. – Sebuah pengindera sekurang-kurangnya
memiliki satu saluran.
1. Sekumpulan data berisi nilai-nilai yang
disimpan dalam suatu berkas (file) yang
menggambarkan spectrum elektromagnetik tertentu.
2. Sekumpulan data berisikan hasil proses
(penisbahan, penambahan, dll) bandband
yang lain.
22. Banir, Benjolan pada batang pohon termasuk yang berupa akar di atas permukaan tanah.
23. Barang adalah bagian dari kekayaan Negara yang
terdiri dari satuan tertentu yang dapat dihitung, diukur, ditimbang dan
dinilai kecuali uang.
24. Barang bergerak adalah barang yang merupakan
bagian dari kekayaan negara yang sifat dan penggunaannya dapat
dipindahpindahkan misalnya alat pengangkutan, alat kantor, alat
kesehatan dsb.
25. Barang milik/kekayaan negara adalah yang berasal/dibeli dengan dana yang seluruhnya atau sebagian bersumber dari APBN.
26. Barang pakai habis adalah barang yang merupakan
bagian dari kekayaan negara yang menurut sifatnya dipakai habis untuk
keperluan dinas atau jangka waktu pemakaiannya kurang dari satu tahun.
27. Barang Persediaan adalah barang yang merupakan
bagian dari kekayaan negara yang masih disimpan dalam ruang penyimpanan
(gudang) dan belum digunakan dalam proses kegiatan dinas.
28. Barang tidak bergerak adalah barang yang
merupakan bagian dari kekayaan negara yang sifat dan penggunaannya tidak
dapat dipindah-pindahkan atau menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku ditetapkan sebagai barang tidak bergerak.
29. Base adalah garis yang membatasi daratan dan perairan.
30. Baseline adalah Garis/jarak antar titik yang telah diketahui koordinatnya.
31. Basis Data adalah koleksi dari sekumpulan data yang berhubungan/terkait satu sama
lain, disimpan dan dikontrol bersama dengan suatu skema atau aturan yang spesifik sesuai dengan stuktur yang dibuat.
32. Bendaharawan barang adalah pejabat yang oleh
negara diserahi untuk menerima, menyimpan, memelihara dan mengeluarkan
serta mempertanggung jawabkan barang dalam gudang secara tertib dan
teratur.
33. Berita Acara Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) adalah suatu dokumen serah terima tanah kawasan hutan dan tanah pengganti antara Departemen Kehutanan dan pemohon tukar menukar kawasan hutan yang mempunyai konsekwensi hukum dan
mengikat kedua belah pihak
34. Berita kawat/telegaram, radiogram, telex, SSB, Faximile dan Email yaitu surat dinas yang dikirim oleh instansi lingkup Departemen Kehutanan melalui peralatan telekomunikasi, dengan isi yang jelas dan
ringkas.
35. BKU (Buku Kas Umum) adalah buku untuk mencatat semua penerimaan dan
pengeluaran, penerimaan dicatat pada bagian debet dan pengeluaran (termasuk persekot) di bagian kredit.
36. Blue Book Buku Biru (Kumpulan Daftar Usulan Proyek Pinjaman Hibah Luar Negeri).
37. BPTT (Bahan Penetapan Tebangan Tahunan) adalah
bahan yang disampaikan kepada Menteri Kehutanan Cq. Ketua tim
Pertimbangan Permohonan Hak Pengusahaan Hutan dan Perpanjangan Hak
Pengusahaan Hutan atau Addendum Surat keputusan Hak Pengusahaan Hutan
akibat Penambahan/Pengurangan Luas Areal kerja Hak Pengusahaan Hutan
dalam bentuk Etat Tebangan Tahunan.
38. Bukti Pemeriksaan adalah semua informasi yang
digunakan oleh pemeriksa untuk menentukan apakah informasi kuantitatif
yang diperiksa disusun dan disajikan sesuai dengan kriteria/standar yang
ada.
39. Buku Inventaris adalah buku yang
mencatat barang inventaris yang berada
dalam Kantor/ Satuan Kerja/Proyek (UPB), PPBI, PBI dan PEBIN.
40. Buku Mutasi adalah buku yang terdiri dari
lembaran-lembaran Mutasi yang digunakan untuk mencatat semua
pertambahan, pengurangan dan perubahan status barang.
41. Buku Pengeluaran Definitif adalah Buku pembantu
untuk mencatat pinjaman dan pengeluaran definitif serta setiap akhir
bulan ditutup untuk mengetahui sisa pinjaman.
42. Buku Persekot adalah buku pembantu untuk
mencatat penerimaan dan penyelesaian uang kerja/uang persekot sehingga
dapat diketahui sisa persekot yang belum selesai.
C
43. C/A Coarse Aquistion atau Clear Access Kode/data GPS adalah data/signal dari Satelit GPS.
44. Cagar Alam adalah merupakan suaka alam yang
berhubungan dengan keadaan alamnya yang khas, termasuk alam tumbuhan dan
alam satwa perlu dilindungi untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan
kebudayaan.
45. Carrier Phase adalah salah satu bentuk
data/signal yang dipancarkan satelit GPS. Biasanya dipakai untuk
menentukan koordinat ukuran-ukuran yang cukup teliti dan sering disebut
fasa pembawa.
46. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) adalah Laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai.
47. Catatan Inventaris Lainnya adalah daftar yang memuat catatan barang inventaris yang belum tertampung didalam KIB maupun DIR.
48. CCT, Computer Compatible Tape, Pita magnetic yang dipergunakan untuk
menyimpan data baik data dari citra satelit maupun data lainnya. CCT
untuk keperluan penginderaan jauh, biasanya diproduksi dalam format
gulungan sepanjang 2400ft (± 800m) dengan kepadatan 6250 bpi.
49. CGI Consultative Group on Indonesia.
50. Clean & Clear adalah kondisi tanah
pengganti yang bebas dari hak pihak ketiga baik materiil maupun administrasi.
51. CHD, Kombinasi Penutupan Tajuk ( C ), Tinggi Pohon ( H ) dan Diameter Tajuk ( D ).
52. Citra adalah gambaran kenampakan permukaan bumi
hasil penginderaan pada spectrum elektromagnetik tertentu yang
ditayangkan pada layar atau disimpan pada media rekam/cetak.
53. Citra Satelit adalah Citra hasil penginderaan suatu jenis satelit tertentu.
54. Clean Development Mechanism (CDM) adalah Suatu mekanisme di bawah Kyoto Protocol yang dimaksudkan untuk membantu
negara industri memenuhi sebagian
kewajibannya untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dan membantu negara
berkembang dalam upaya menuju pembangunan yang berkelanjutan dan
kontribusi terhadap pencapaian tujuan
konvensi perubahan iklim.
55. Cluster, Kelompok/kumpulan dari beberapa sub plot.
56. CNES, Centre Nationale d”Etude Spatiales. Lembaga Kajian Angkasa Perancis.
57. CNSA Canadian, Lembaga Ruang Angkasa Canada.
58. Counter Budget Dana Pendamping (Dana yang harus disiapkan oleh pihak yang menerima bantuan dalam suatu proyek berbantuan luar negeri).
59. CPE (Customer Premises Equipment) adalah
Peralatan networking seperti workstation, router, POTS, splitter dll
yang dipasang pada pelanggan dan dikoneksi keperalatan networking jasa
telekomunikasi.
60. Cycle Ambiguity suatu bilangan interger yang menyatakan jumlah gelombang yang tidak terekam oleh GPS.
61. Cycle Slip adalah tidak kontinuenya
gelombang penuh dari fase gelombang pembawa yang diamati karena
terputusnya sinyal yang disebabkan beberapa hal, misalnya kabel antenna
tercabut/terputus, kabel listrik/baterai putus, adanya benda lain lewat
diatas antenna dll.
D
62. DI 95 adalah Datum Indonesia 1995.
63. Daerah Efektif, Areal pada foto yang dibatasi oleh garis banding.
64. Daftar Inventaris Ruangan (DIR) adalah daftar
yang mencatat barang inventaris yang berada dalam setiap ruangan kerja,
ruang tamu, ruang aula, wisma, ruang sekolah, ruang rumah sakit,
laboratorium dsb.
65. Dampak (Impacts) Adalah ukuran tingkat pengaruh
sosial, ekonomi, lingkungan atau kepentingan umum lainnya yang dimulai
oleh capaian kinerja setiap indikator dalam suatu kegiatan.
66. Data adalah unsur dasar yang membentuk informasi
adalah gambaran dari sekumpulan fakta, konsep atau instruksi yang
tersusun dalam suatu cara atau bentuk yang formal sehingga sesuai untuk
komunikasi, interpretasi atau pemrosesan secara manual atau secara
otomatis.
67. Data Base Management System (DBMS) adalah Sistem perangkat lunak computer yang digunakan untuk mengoperasikan Basis Data.
68. Data Dasar Kehutanan adalah data dasar yang ada
pada peta dasar dan data dasar untuk kepentingan pembangunan kehutanan
yang belum terdapat pada peta dasar yaitu Kawasan Hutan Penutupan dan
Penggunaan lahan, DAS dan Administrasi Kehutanan.
69. Data digital adalah data yang telah diubah dalam bentuk atau format yang dapat dibaca oleh komputer.
70. Data kualitatif adalah data yang variabelnya dapat berbentuk cerita/narasi atau keterangan yang dikumpulkan melalui objek yang diamati.
71. Data kuantitatif adalah data yang dapat diolah
untuk membentuk informasi yang sifatnya objektif tentang aspek nyata
yang ditemui di lapangan. Data kuantitatif sifatnya angka-angka dan
besaran terukur.
72. Data Logger adalah tempat penyimpanan data eksternal (diluar receiver GPS).
73. Data Perubahan adalah perubahan kawasan serta
potensi hutan baik penambahan maupun pengurangan berdasarkan kondisi dan
tipe hutan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
74. Data Primer adalah data awal atau sebagai saldo awal untuk pertama kali penyusunan NSDH.
75. Data spasial adalah data yang terkait atau berhubungan dengan lokasi/posisi geografis.
76. Datum
1. adalah bentuk kartesian bumi yang mengadopsi salah satu referensi elipsoid.
2. Suatu titik garis, atau bidang permukaan yang digunakan sebagai rujukan bagi pengukuran kuantitas lain.
3. Suatu model bumi yang digunakan untuk kalkulasi geodesi.
77. DBH, Diameter setinggi dada orang dewasa (± 135 cm) di atas tanah.
78. Debt For Nature Swaps (DNS) adalah merupakan salah satu konsep cara
pengurangan beban hutang Negara berkembang, dengan cara melakukan kegiatan perbaikan lingkungan.
79. Deliniasi, Batas pemisah antara masingmasing strata/kelompok hutan.
80. DFID (Departement For International Development).
81. Differential Positioning adalah pengukuran
posisi dilakukan dengan minimum 2 (dua) receiver GPS, menerima sinyal
satelit yang sama dalam waktu yang bersamaan (ada pertampalan waktu)
serta minimal 1 (satu) receiver berdiri pada titik yang telah diketahui
koordinatnya.
82. Digital Elevation Model adalah penyajian digital suatu permukaan sebagai suatu grid beraturan dari nilai nilai elevasi.
83. Digital Peta adalah Proses pengubahan konservasi dari peta analog/grafis kedalam bentuk digital (angka).
84. Digitasi Peta adalah proses pengubahan/ konversi dari peta analog/grafis dedalam bentuk digital (angka).
85. Disain Konseptual adalah Abstraksi atau simplikasi dari berbagai obyek tertentu di dunia nyata dan hubungannya satu sama lainnya.
86. Disain Logikal adalah disain yang
menggambarkan proses penciptaan suatu
skema konseptual kedalam suatu model data dari suatu DBMS.
87. Disain Phisik adalah disain yang
menggambarkan struktur penyimpangan data yang spesifik serta jalur akses bagi file yang terdapat dalam basis data.
88. Dispensasi Pembukaan Lahan adalah izin tertulis
dari Departemen Kehutanan yang diberikan untuk lokasi persiapan
pembangunan usaha perkebunan di dalam areal persetujuan pencadangan.
89. DLR, Deutsche Luchtvaart fur Raumfahrt, Lembaga Ruang Angkasa Jerman.
90. DNS Debt for Nature Swaps Pembatalan hutang luar
negeri dengan cara menukarkannya dengan suatu komitmen dari negara
pengutang/debitur untuk memobilisasi sumber keuangan domestik untuk
kegiatan konservasi.
91. Doelmatigheid (Pemeriksaan kebenaran material
mengenai maksud/tujuan Pengeluaran) : Untuk mengetahui apakah
pengeluaran pengeluaran yang dilaksanakan telah memenuhi prinsip-prinsip
ekonomi
sehingga pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu yang akan menimbulkan pemborosan dapat dihindari.
92. Donor Forum on Forestry (DFF) adalah Forum
negara-negara donor yang berperan membantu dalam penanganan isu tentang
Kehutanan di Indonesia. Donor Forum on Forestry (DFF) terdiri dari
beberapa Negara dan lembaga diantaranya adalah Bank Dunia/World Bank,
Jepang, Amerika, Inggris, Uni Eropa, Kanada, Jerman.
93. DOT PITCH :
1. Ukuran titik terkecil pada hasil cetakan, biasanya dinyatakan dalam dot per inch (dpi).
2. Ukuran satu pixel pada layar tayang,
baiasanya dinyatakan dengan dalam mm.
94. Double Sampling Technique, Tehnik pengambilan contoh menggunakan dua media (foto udara dan lapangan).
95. Dual Frequency adalah receiver GPS yang dilengkapi dengan penerima sinyal dua frekwensi yaitu L1 dan L2.
96. DUP PHLN Daftar Usulan Proyek Pinjaman Hibah Luar Negeri.
E
97. Edgematching adalah perintah dibawah Arc pada
software Arc/Info yang memungkinkan menyambungkan garis sepanjang sisi
bersebelahan antar dua coverage.
98. Elemen Interpretasi, Elemen yang
digunakan untuk menafsirkan suatu kenampakan pada citra, Elemen tersebut
terdiri dari warna/rona, bentuk, ukuran,
bayangan, pola, tekstur, struktur, situs, dan asosiasi. Ada objek
yang dapat ditentukan hanya dengan satu elemen saja, tetapi ada juga
yang baru dapat ditentukan setelah mengkaji sembilan elemen
interpretasi.
99. Ellipsoid adalah suatu bentuk pendekatan model
bumi yang dipakai untuk memudahkan baik perhitungan maupun penunjukkan
suatu titik di bumi dengan besar-besaran matematika.
100. Enclave adalah lahan milik pihak ketiga (bukan kawasan hutan) yang terletak di dalam kawasan hutan.
101. Entitas (Entity) adalah Suatu obyek atau konsep yang dibuat modelnya dalam pembangunan basis data.
102. ENVI, The Environment for Visualizing Images, perangkat lunak pengolah data raster buatan Research System Inc.
103. Ephemeris adalah data mengenai parameter orbit satelit (misalnya tinggi orbit).
104. ER Mapper, Perangkat lunak pengolah data berbasis raster buatan Earth Resources Mapping, Australia.
105. Erdas Imagine, Perangkat lunak pengolah data raster dan vector buatan Erdas, USA.
106. ERS, Seri satelit Radar berorbit sinkron matahari milik ESA.
107. ESA, European Space Agency, Lembaga Kerjasama Ruang Angkasa Eropa.
108. Etat Tebangan Tahunan adalah : jumlah luas
areal hutan yang dapat dipanen atau jumlah yang dapat dipungut tiap-tiap
tahun sedemikian rupa selama jangka waktu pengusahaan hutan sehingga
terjamin kelangsungan perusahaan hutan, terdiri dari Etat Luas (hektar
pertahun), Etat Volume (meter kubik pertahun) dan jumlah pohon (batang
pertahun).
109. Etratifikasi, Pengelompokkan populasi hutan berdasarkan parameter yang dapat dilihat pada foto udara.
110. EU = European Union.
111. Exabyte, Pita magnetic sejenis dengan CCT tetapi disusun dalam format kaset 4 mm dan 2 mm.
F
112. Faktor Ekslpoitasi (FE) adalah intensitas
pembalakan yang besarnya berkisar 0,7 sampai 0,9 yang ditetapkan
berdasarkan kemampuan perusahaan dalam menekan besarnya limbah kegiatan
ekploitasi hutan.
113. False Color Composite, Paduan warna terdiri atas band 4 3 2 (Erdas Field Guide). Contoh pada satelit Landsat.
114. Filter, Alat yang dipergunakan untuk
menepis/menyaring sesuatu sehingga diusahakan hanya menyisakan
unsur-unsur yang diinginkan. Pada konteks Kimia, filter dapat berupa zat
dengan permeabilitas tertentu. Pada kontek Foto Udara dapat berupa
lapisan tembus cahaya berwarna tertentu untuk menyaring warna-warna
tertentu. Pada konteks pengolahan citra dapat berupa suatu komposisi
kernel yang jika dioperasikan pada suatu matriks citra akan mampu
menonjolkan kenampakan tertentu (sesuai jenis filter/kernel yang
dipakai).
115. Financing Agreement Perjanjian Keuangan.
116. Financing Memorandum Nota Kesepakatan Keuangan.
117. Firewall adalah Kombinasi antara software dan
hardware yang memfilter atau membatasi traffic dari koneksi umum.
Firewall akan membatasi sebagian dari network pribadi untuk tidak bisa
diakses oleh umum, dan akan membatasi atau meproteksi akses yang tidak
memiliki ijin ataupun tidak dikenal.
118. Format Rekam, Perekaman data
penginderaan jauh dalam format komputer, secara umum dapat dibagi
menjadi BSQ (band sequential), BIL (Band Interleaved line by line) dan
BIP (Band Interleaved Pixel by Pixel). Program perangkat lunak pengolah
citra biasanya memilih salah satu dari ketiganya kemudian ditambahi
informasi lain seperti koordinat, kalibrasi dll.
119. Formulir adalah jenis surat yang memiliki desain khusus yang memuat data kedinasan untuk tujuan tertentu.
120. Foto adalah Penginderaan suatu objek melalui lensa kamera dan merekam datanya pada suatu lapisan selulosa peka cahaya.
121. Foto Digital adalah Foto mempergunakan
lapisan peka cahaya untuk merekam yang dihubungkan dengan media rekam
digital (bukan lapisan selulosa).
122. Foto Satelit adalah Foto yang diambil dari wahana ruang angkasa.
123. Foto Udara adalah foto yang direkam dari wahana pesawat terbang/pesawat layang.
124. Foto Udara, Foto panchromatic hitam putih atau
infrared berwarna yang direkam pada film celluloid melalui kamera yang
terpasang vertical pada pesawat udara.
125. Frame adalah cakupan peta yang oleh Bakosurtanal sudah ditentukan sesuai dengan skala peta.
G
126. Garis Banding, Garis penghubung antara titik-titik sayap yang melalui titik utama foto.
127. GDOP adalah (Geometric Dilution of Precision) salah satu parameter yang
menunjukkan ketelitian data koordinat yang diterima oleh receiver GPS.
128. Geoid adalah pendekatan bentuk fisis permukaan
bumi yang sangat kompleks. Untuk kegunaan praktis geoid dianggap
berimpit dengan permukaan air laut rata-rata (MSL). Biasanya digunakan
untuk transformasi tinggi diatas ellipsoid ke tinggi diatas permukaan
laut rata-rata.
129. GLONASS (Global Orbiting Navigation Satelite System) adalah satelit milik Rusia yang berfungsi sama dengan navstar milik Amerika.
130. GMS, Geostationary Meteorological Satelite, Satelit cuaca berorbit geostationer milik
NASDA, Jepang, biasa dipanggil Himawari, Satelit GMS-5 diluncurkan
awal 1995. Misi utama adalah melakukan pengamatan kontinyu terhadap
atmosfer dan informasi meteorology permukaan bumi melalui perangkat
VISSR. Orbit satelit ini berada di atas bujur 140° E dan mengirimkan
data ke bumi setiap 30 menit.
131. GPS (Global Positioning System)
1. Metode pengukuran posisi dengan
bantuan satelit yang bekerja secara global (dititik manapun di bumi)
seharihari GPS sering diartikan sebagai receiver (peralatan GPS).
2. Sistem Penentuan Posisi Global, yang
terdiri dari ruas/segmen angkasa (Satelit
NAVSTAR, GALILEO, GLONASS),
ruas/segmen darat (stasiun pe-ngendali
bumi) dan ruas/segmen pengguna
(penerima sinyal).
132. GRS80 Geodetic Reference System 1980 Ellipsoid yang digunakan WGS84.
H
133. Hak Guna Usaha adalah pemberian titel hak atas
tanah kawasan kawasan hutan yang telah dilepaskan untuk pembangunan
lokasi usaha perkebunan dalam jangka waktu tertentu.
134. Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah hak untuk
mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan produksi yang meliputi
kegiatan penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan hasil,
pengolahan dan pemasaran hasil hutan, berdasarkan ketentuan–ketentuan yg
berlaku serta berdasarkan azas kelestarian.
135. Hak ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh
masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan
hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam,
termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan
kehidupannya, yang timbul dari
hubungan secara lahiriah dan batiniah secara turun temurun dan tidak
terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang
bersangkutan tersebut.
136. Hasil (Outcomes) Adalah segala sesuatu yang
mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan pada jangka menengah.
Outcomes merupakan ukuran seberapa jauh setiap produk/jasa dapat
memenuhi kebutuhan dan
harapan masyarakat.
137. Hasil Hutan adalah benda-benda hayati, non hayati, dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan.
138. HDOP Horizontal Dilution of Precision salah
satu parameter yang menunjukkan ketelitian data posisi yang diperoleh
dari receiver GPS bidang horizontal.
139. Hiperspektral, Perangkat pengindera yang terdiri atas lebih dari 10 (sepuluh) spectrum elektromagnetik yang berbeda.
140. HRG = Haute Resolution Geographique.
141. HRV, Haute Resolution Visible,
Pengindera HRV terdiri dari dua kelompok, yaitu P (panchromatic) dan XS (multi spectral). Rinciannya adalah sbb.:
1. P 0,51 – 0,73 10 m
2. XS1 0,50 – 0,59 20 m (hijau)
3. XS2 0,61 – 0,68 20 m (merah)
4. XS3 0,79 – 0,89 20 m (inframerah dekat).
142. Hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah
laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain baik yang merupakan
keseluruhan kelaziman dan kebiasaan (kesusilaan) yang benar-benar hidup
di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota
masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan-peraturan
yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam
keputusan–keputusan para penguasa adat.
143. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan
dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak
dapat dipisahkan.
144. Hutan Adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hokum adat.
145. Hutan Lahan Kering Primer Seluruh kenampakan
hutan di dataran rendah, perbukitan dan pegunungan yang belum menampakan
penebangan, termasuk vegetasi rendah alami yang tumbuh di atas batuan
massif.
146. Hutan Lahan Kering Sekunder
Seluruh kenampakan hutan di dataran
rendah, perbukitan & pegunungan yg telah menampakkan bekas penebangan
(kenampakan alur pembalakan & bercak bekas penebangan. Bekas
penebangan yang parah tetapi tidak termasuk areal HTI, perkebunan atau
pertanian dimasukkan dalam lahan terbuka.
147. Hutan Lindung (HL) adalah hutan yang
dipertahankan sebagai kawasan hutan yang fungsi pokok sebagi
perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air,
mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan
memelihara kesuburan tanah.
148. Hutan Mangrove Primer Hutan bakau, nipah nibung yang berada di sekitar pantai yang belum ditebang. Pada
beberapa kondisi hutan mengrove berada di pedalaman.
149. Hutan Mangrove Sekunder Hutan bakau, nipah dan
nibung yang telah mengalami penebangan yang ditampakkan oleh pola alur
di dalamnya. Khusus untuk areal bekas tebangan yang telah dijadikan
tambak/sawah (tampak pola persegi/pematang) dimasukkan ke dalam kelas
tambak/sawah.
150. Hutan Mangrove, Hutan yang tumbuh di daerah pantai yang dipengaruhi pasang surut air laut.
151. Hutan Primer, Hutan yang belum
dieksploitasi.
152. Hutan Produksi adalah areal hutan yang
dipertahankan sebagai kawasan hutan dan berfungsi untuk menghasilkan
hasil hutan bagi kepentingan konsumsi masyarakat, industri dan eksport.
153. Hutan Produksi Terbatas (HPT)
merupakan hutan yang hanya dapat
dieksploitasi dengan cara tebang pilih.
154. Hutan Produksi Tetap (HP) merupakan hutan yang dapat dieksploitasi dengan perlakuan cara tebang pilih maupun dengan cara tebang habis.
155. Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK)
1. Kawasan hutan dengan faktor kelas
lereng jenis, tanah dan intensitas hujan
setelah masing-masing dikalikan dengan
angka penimbang mempunyai nilai 124
atau kurang di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam
2. Kawasan hutan yang secara ruang
dicadangkan untuk digunakan bagi
pengembangan transmigrasi, permukiman pertanian dan perkebunan
156. Hutan Rawa Primer (Hrp/2005), Seluruh kenampakan hutan di daerah berawa-rawa, termasuk rawa gambut yang belum menampakkan tanda penebangan.
157. Hutan Rawa Sekunder Seluruh kenampakan hutan
berawa-rawa yang telah menampakkan bekas penebangan. Bekas penebangan
yang parah jika tidak memperlihatkan liputan air digolongkan tanah
terbuka, sedangkan jika memperlihatkan liputan air digolongkan menjadi
tubuh air (rawa).
158. Hutan Sekunder, Kondisi hutan yang sudah dieksploitasi tampak pada foto udara dengan adanya jalan angkutan kayu.
159. Hutan Suaka Alam adalah kawasan hutan yang
karena keadaan dan sifat fisik wilayahnya perlu dibina dan dipertahankan
keaneka-ragaman jenis tumbuhan dan satwa, tipe ekosistem, gejala dan
keunikan alam, bagi kepentingan pengawetan plasma nutfah, ilmu
pengetahuan, wisata dan pambangunan pada umumnya.
160. Hutan Tanaman Seluruh kawasan hutan tanaman
baik yang sudah ditanami maupun yang belum (masih berupa lahan kosong).
Identifikasi lokasi dapat diperoleh pada Peta Persebaran HTI.
161. Hutan Wisata adalah kawasan hutan yang karena
dan sifat wilayahnya perlu dibina dan dipertahankan sebagai hutan dengan
maksud untuk pengembangan pendidikan/penyuluhan, rekreasi dan olah
raga.
I
162. ID74 Indonesian Datum 1974. Datum Indonesia yang berlaku dari tahun 1974 s.d. tahun 1995.
163. ID95 Indonesian Datum 1995 atau Datum
Indonesian 1995 (DI95), Datum Indonesia yang diterbitkan pada tahun 1995
dan yang selanjutnya akan diacu. Kecilnya selisih koordinat ID74 dan
WGS84, maka WGS 84 dapat diadopsi sebagai datum horizontal yang baru.
Dengan kata lain ID95 sama dengan WGS 84.
164. IDCF dibentuk dan dikukuhkan melalui Keppres nomor : 80 tahun 2000, yang diketuai oleh Menteri Koordinator
Perekonomian dan melibatkan beberapa
instansi meliputi Departemen Kehutanan,
Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Departemen Pertanian,
Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Pertahanan,
Departemen Pemukiman dan Pengembangan Wilayah, Departemen Pertambangan
dan Energi, Departemen Pariwisata dan Kebudayaan, Departemen Kehakiman
dan HAM, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, serta Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN).
165. IDRISI, Perangkat lunak pengolah data berbasis raster produksi Clark University, USA.
166. IFOV, Instantaneous Field of View, Medan
pandang sesaat. Ukuran dari area yang dipandang oleh satu detector
tunggal (satu pixel) pada system penyiam (scanning system) yang
didapatkan dalam waktu sesaat.
167. IFSAR ( Interferometric Synthetic Aperture
Radar) adalah Sistem yang berupaya meningkatkan resolusi citra RADAR
(SAR) dengan metode interferometic.
168. IMG, Interferometric Monitor for greenhouse Gases, Pengindera terdiri dari
1. 3,3 – 4,3
2. 4,0 – 5,0
3. 5,0 – 14,0
169. IIS, Intervational Imaging System, Perangkat lunak pengolah data berbasis vector dan raster.
170. Ikonos, Satelit sumberdaya alam berorbit sinkron matahari.
171. ILWIS, Integrated Land and Water
Information System, Perangkat lunak pengolah data berbasis raster dan vector
buatan ITC (International Institute for
Aerospace Survey and Earth Sciences),
Netherland. Sejak tahun pengembangan
perangkat lunak ini masuk dalam kelompok PCI.
172. Indeks Vegetasi, Proses perhitungan matematis
dengan penisbahan (rasio) saluran satu dengan yang lain dengan maksud
menonjolkan karakteristik vegetasi pada lokasi tersebut. Indeks yang
paling banyak dikenal adalah NDVI (Normalized Difference Vegetation
Index) dengan formulasi NDVI=(infra merah-merah)/(infra merah + merah).
Indeks lain seperti Indeks Kehijauan (GI), Indeks Kecerahan (BI), Indeks
Kebasahan (WI), Indeks Luas Daun (LAI) dll.
173. Indikator Sasaran adalah ukuran tingkat
keberhasilan pencapaian sasaran untuk diwujudkan pada tahun
bersangkutan. Setiap indikator sasaran disertai dengan rencana tingkat
capaiannya (targetnya) masingmasing.
174. Informasi adalah data yang terolah untuk suatu keperluan tertentu.
175. Informasi Geografis adalah informasi yang dapat
dikaitkan dengan suatu lokasi yang ditetapkan batasannya dalam bentuk
titik, garis dan luasan terutama informasi menyangkut gejala alami,
kebudayaan atau sumberdaya manusia.
176. Inkonsistensi Data adalah tidak konsistennya data karena data mengenai
suatu hal yang sama mempunyai angka/nilai yang berbeda.
177. Inspeksi adalah merupakan cara memeriksa dengan
menggunakan panca indera terutama mata. Untuk memperoleh pembuktian
atas suatu keadaan atau suatu masalah pada suatu saat tertentu.
178. Instansi Pemerintah adalah perangkat Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang menurut peraturan perundangan yang
berlaku terdiri dari : Kementerian, Departemen, Lembaga Pemerintah Non
Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara,
Markas Besar TNI (meliputi : Markas Besar TNI Angkatan Darat,
Angkatan Udara, Angkatan Laut), Kepolisian Republik Indonesia, Kantor
Perwakilan Peme-rintah RI di Luar Negeri Kejaksaan Agung, Perangkat
Pemerintahan Provinsi, Perangkat Pemerintahan Kabupaten/Kota, dan
lembaga/ Badan lainnya yang dibiayai dari anggaran negara.
179. Instruksi adalah surat dinas yang memuat
perintah kepada karyawan /karyawati lingkup Departemen Kehutanan untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
180. Intensitas Sample, Prosentase sample terhadap areal yang diamati.
181. Inter Departemental Committee On Forestry (IDCF) adalah komite yang berfungsi untuk merumuskan kebijaksanaan dan mengkoordinasikan penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam pengelolaan dan konservasi sumberdaya hutan, baik di
ting-kat nasional maupun regional serta
memberikan saran pemecahan masalah.
182. Interpretasi, Kegiatan perkiraan suatu objek berdasarkan bentuk tone, tekstur, lokasi, asosiasi yang tampak pada foto udara.
183. Inventarisasi barang adalah kegiatan untuk
melakukan pencatatan dan pendaftaran barang milik/kekayaan Negara
(perlengkapan pemerintah) pada suatu saat tertentu.
184. Inventarisasi Sosial Budaya Masyarakat di dalam/sekitar hutan adalah pengumpulan data dan informasi mengenai sosial budaya masyarakat yang tinggal di dalam/sekitar hutan.
185. IRS, Seri satelit sumberdaya alam berorbit sinkron matahari milik India.
186. ISRO, Indian Space Research Organization, Lembaga Kajian Ruang Angkasa India.
187. Izin Lokasi adalah izin tertulis yang wajib
dimiliki perusahaan yang berkenaan dengan luas dan letak lokasi usaha
budidaya perkebunan dan atau usaha industri perkebunan.
188. Izin Usaha Perkebunan (IUP) adalah izin
tertulis yang wajib dimiliki perusahaan untuk dapat melakukan usaha
budidaya perkebunan dan atau usaha industri perkebunan.
J
189. Jatah Produksi Tahunan (JPT) adalah produksi
kayu bulat yang ditetapkan dengan berdasarkan Etat Tebangan Tahunan dan
aspek pengusahaan hutan/factor eksploitasi (FE).
190. JERS, Japan E, Resources Satellite, Seri satelit Radar berorbit sinkron matahari milik NASDA, Jepang, biasa dipanggil Fuyo-1.
191. JKHN (Jaring Kontrol Horisontal Nasional. Titk kontrol yang dibuat oleh Bakosurtanal.
192. JOG Joint Operations Grafic ground adalah suatu peta dasar yang dibuat bersama-sama Indonesia dan Australia.
K
193. Kartografi adalah ilmu pengetahuan yang
mempelajari tentang perpetaan termasuk studi pembuatan peta pembacaan
peta, penggunaan peta dan lain-lain yang berhubungan dengan peta.
194. Kartu Inventaris Barang (KIB) adalah kartu yang digunakan untuk mencatat data asal inventaris, riwayat selama penggunaan, mutasi dan sebagainya.
195. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang
ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai hutan tetap, termasuk kawasan suaka alam dan
kawasan pelestarian alam perairan.
196. Kawasan Pelestarian Alam adalah
kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di
perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan,
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan
secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
197. Keluaran (Outputs) Adalah segala sesuatu berupa
produk/jasa (fisik dan /atau non fisik) sebagai hasil langsung dari
pelaksanaan suatu kegiatan dan program berdasarkan masukan yang
digunakan.
198. Keputusan adalah suatu bentuk sikap kedinasan
yang merupakan salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Pejabat atasannya.
199. Keputusan Bersama adalah suatu bentuk sikap
kedinasan yang ditetapkan bersama antara Departemen Kehutanan dengan
Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, untuk mengatur
kebijaksanaan bersama atau mengatur lebih lanjut peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
200. Kerugian Negara adalah berkurangnya kekayaan
milik negara baik berupa uang, barang maupun hak negara yang dapat
dinilai dengan uang, yang disebabkan oleh suatu perbuatan melanggar
hukum, atau kelalaian seseorang dan atau beberapa orang atau Badan dan
atau disebabkan suatu keadaan di luar dugaan atau diluar kemampuan
manusia (force majeure).
201. Kynematic Positioning adalah pengukuran posisi secara kinematik (receiver GPS bergerak dari satu tempat ke tempat lainnya).
202. KKP (Kertas Kerja Pemeriksaan) Adalah catatan
yang dibuat dan data yang dikumpulkan pemeriksa secara sistematis pada
saat melaksanakan pemeriksaan.
203. Klasifikasi Digital, Proses klasifikasi dengan
mempergunakan metode kalkulasi algoritmis. Proses klasifikasi digital
dapat berupa klasifikasi terselia (supervised/penentuan objek ditentukan
penafsir) atau tak terselia (unsupervised/penentuan objek diserahkan
kepada komputer).
204. Klasifikasi Multispektral, Proses klasifikasi digital yang dilakukan dengan citra multispektral.
205. Klasifikasi, Proses pengolahan data citra menjadi peta tematik. Proses klasifikasi dapat berupa proses digital maupun proses manual.
206. Kodifikasi, Pemberian kode/label
penafsiran/interpretasi masing-masing obyek.
207. Konfirmasi adalah merupakan upaya untuk memperoleh informasi/penegasan dari sumber lain yang independen, baik secara lisan maupun tertulis.
208. Konsultasi Publik bidang Kehutanan merupakan Konsultasi Publik yang dilakukan Kehutanan dengan ‘stakeholders’ (kabupaten, propinsi, pusat), adalah dalam rangka menggalang komitmen bersama semua
‘stakeholders’ dalam rangka menyeimbangkan antara kepentingan pembangunan dan kelestarian SDH.
209. Koreksi Geometri, Kegiatan ini juga sering
dinamakan rektifikasi. Memperbaiki kemencengan, rotasi dan perspektif
citra sehingga orientasi, proyeksi dan anotasinya sesuai dengan yang ada
pada peta. Koreksi geometri terdiri dari koreksi sistematik (karena
karakteristik alat) dan non-sistematik (karena perubahan posisi
penginderaan). Koreksi sistematik biasanya telah dilakukan oleh penyedia
data. Koreksi non sistematik biasanya dilakukan dengan suatu proses
koreksi geometri. Proses ini memerlukan ikatan yang disebut titik
kontrol medan (Ground control point/GCP), GCP tersebut dapat diper-oleh
dari peta, citra yang telah terkoreksi atau tabel koordinat penjuru. GCP
kemudian disusun menjadi matriks transformasi untuk rektifikasi citra.
210. Koreksi Radiometri, Koreksi variasi data yang tidak disebabkan oleh objek diindera, tetapi oleh malfungsi pengindera atau interferensi atmosfer.
L
211. L1, L2 adalah Link1, Link2 merupakan
sinyalsinyal yang dipancarkan oleh satelit GPS, L1 untuk saatu frekwensi
L1/l2 untuk dua frekwensi.
212. Labelerror adalah perintah dibawah Arc pada software Arc/Info yang memunculkan poligon dengan label ganda atau tanpa label.
213. Lahan Pengganti adalah lahan di luar kawasan
hutan tetap dengan persyaratan tertentu yang akan dijadikan kawasan
hutan sebagai pengganti kawasan hutan tetap yang dilepaskan untuk
kepentingan umum.
214. Landsat, Seri satelit sumberdaya alam milik
NASA (Amerika Serikat). Sebelumnya bernama Earth Resources Technology
Satelitte (ERTS), Landsat 1 diluncurkan 23 Juli 1972, diikuti kemudian
oleh Landsat 2 (22 Januari 1975), Landsat 3 (5 Maret 1978), Satelit ini
mengusung pengindera MSS dan RBV. Pengindera ini berkembang menjadi TM
(Landsat 4 dan 5) kemudian ETM + (Landsat 7).
215. LAPAN, Lembaga Penerbangan dan Ruang Angkasa Nasional, Indonesia.
216. Laporan
1. adalah jenis surat yang berisi uraian tertulis yang bersifat resmi
tentang keadaan, peristiwa atau pengalaman dalam rangka pelaksanaan
tugas kedinasan.
2. adalah pertanggung jawaban atas semua kegiatan
yang dilaksanakan pada organisasi keproyekan/kegiatan yang dibiayai
dengan dana APBN dan dana Pemerintah lainnya. Laporan tersebut
menampilkan perkembangan kegiatan/keproyekan meliputi realisasi
keuangan, realisasi fisik, permasalahan yang ada serta upaya tindak
lanjutnya.
217. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) adalah dokumen yang berisi gambaran perwujudan AKIP yang disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga.
218. Laporan Arus Kas adalah Laporan yang menyajikan
informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang
diklasifikasikan berdasarkan aktifitas operasi, investasi aset non
keuangan, berdasarkan aktifitas operasi, investasi aset non keuangan,
pembiayaan, dan non anggaran.
219. Laporan Bulanan adalah laporan kegiatan yang disusun setiap bulan.
220. Laporan Gabungan adalah laporan yang disusun merupakan gabungan dari seluruh pro-yek/kegiatan setiap bulan, triwulan dan tahunan.
221. Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan hasil
pemeriksaan adalah tahap akhir dalam proses pemeriksaan yaitu komunikasi
tertulis temuan hasil pemeriksaan kepada pihak yang berkepentingan
dengan hasil pemeriksaan tsb.
222. Laporan Inventaris adalah suatu daftar yang menunjukkan catatan sejumlah barang milik/kekayaan negara.
223. Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang
menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer,
surplus/deficit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran
yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu
periode.
224. Laporan Tahunan adalah laporan kegiatan yang disusun setiap tahun anggaran.
225. Laporan Triwulan adalah laporan kegiatan yang disusun setiap 3 (tiga) bulan.
226. LASER (Light Amplification by Stimulated
Emission of Radiation). Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan
intensitas pancaran cahaya pada spectrum tertentu sehingga mampu
mencapai jarak yang jauh dan terarah dengan tepat dengan suatu
perangkat.
227. LAYER, Suatu liputan geografis yang berisikan
jenis informasi/tema tertentu. Bermacam jenis informasi pada liputan
geografis yang sama disebut multi layer, untuk konteks citra
penginderaan jauh digital, dan band mengandung pengertian yang sama.
228. Legenda Peta adalah suatu symbol dalam bentuk
titik, garis atau bidang dengan atau tanpa kombinasi yang dapat
memberikan keterangan tentang unsur- unsur yang tercantum pada peta.
229. Lembaga adat adalah badan atau organisasi yang
dibentuk oleh masyarakat lokal untuk melaksanakan suatu
kegiatan/aktivitas tertentu dengan berpedoman pada aturan-aturan adat
yang berlaku.
230. Lembaga pemerintah adalah badan atau suatu organisasi yang dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan suatu
kegiatan/aktivitas tertentu/khusus dengan
berpedoman pada aturan-aturan dari
pemerintah.
231. LIDAR (Light Detection and Ranging) Sistem ini
berbasis pengukuran jarak dengan perangkat LASER. Biasanya dimanfaatkan
untuk pemetaan kontur topografis dan batimetris (laut dangkal).
232. LKA (Laporan Keadaan Kas) Adalah sebagai laporan bulanan, yang dibuat oleh Bendaharawan mengenai keadaan kas yang dikelolanya.
233. LKKA (Laporan Keadaan Kredit Anggaran dan Kas)
Adalah sebagai laporan bulanan yang dibuat oleh Pimpinan Kantor
/Satker/Proyek/ Bagian Proyek mengenai keadaan kredit anggaran yang
menjadi wewenang dan tanggung jawabnya.
M
234. Manfaat (Benefits) Adalah kegunaan suatu
keluaran (outputs) yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Dapat berupa
tersedianya fasilitas yang dapat diakses oleh publik.
235. Map Overlay (tumpang susun peta) adalah penggabungan dua atau lebih tema peta dari areal yang sama untuk membentuk sebuah peta baru.
236. Master Plan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (MP-RHL) Nasional merupakan rencana makro penanganan RHL tingkat nasional yang bertujuan memberikan arah, kebijakan dan strategi penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan dalam rangka memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan produktifitas hutan dan lahan sehingga daya dukung dan peranannya dalam mendukung perekonomian dan sistem penyangga kehidupan tetap terjaga dan lestari.
237. Master Plan Rehabilitasi Hutan dan Lahan merupakan rencana makro berjangka lima tahun yang berisi tentang arah, kebijakan dan strategi penanganan RHL berdasarkan prinsip dan kriteria RHL dan penerapannya dalam wilayah administrative dengan tetap memperhatikan rencana RHL berbasis DAS.
238. Masukan (Inputs) Adalah segala sesuatu yang
dibutuhkan agar pelaksanaan kegiatan dan program dapat berjalan atau
dalam rangka menghasilkan output, misalnya : sumber daya manusia, dana,
material, waktu, teknologi, dan sebagainya.
239. Masyarakat di dalam hutan adalah masyarakat
yang menggantungkan hidupnya baik sebagian maupun seluruhnya kepada
keberadaan hutan baik sebagai pemukiman, mata pencaharian, maupun
melakukan interaksi lainnya.
240. Masyarakat di sekitar hutan adalah masyarakat
yang bermukim di desa terdekat dengan bagian tepi/luar hutan, yang
memanfaatkan Sumber Daya Hutan untuk kegiatan budidaya
pertanian/perladangan serta melakukan pemungutan hasil hutan untuk
keperluan sehari-hari.
241. Masyarakat hukum adat adalah
sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adat sebagai warga
bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun
atas dasar keturunan.
242. Masyarakat lokal adalah kelompok social yang
mendiami suatu lokasi atau daerah tertentu yang sifatnya mengembara atau
menetap, yang belum sepenuhnya terjangkau atau sebagian terjangkau oleh
pelayanan pembangunan, dan umumnya terdiri dari suku masyarakat etnis
asli setempat, berbicara bahasa setempat dan berbudaya lokal yang
tertutup atau sebagian tertutup (belum/sudah ada pengaruh luar)
Ciri-ciri masyarakat local lainnya adalah mata pencahairannya umumnya
meramu, berburu, menangkap ikan, berladang berpindah, system pemasaran
barter, kepercayaannya sebagian besar animisme dan kesehatannya masih
rendah.
243. Masyarakat pedesaan atau masyarakat desa adalah populasi manusia yang kehidupannya terikat pada habitat (lingkungan hidup) desa, yang pada umumnya bercorak agraris, yang terdiri dari masyarakat lokal ataupun masyarakat pendatang. Istilah lain untuk masyarakat desa sering disebut sebagai masyarakat setempat.
244. Masyarakat pendatang adalah kelompok sosial
yang mendiami suatu lokasi daerah tertentu baik di dalam dan di sekitar
hutan, yang sifatnya menetap, yang sudah terjangkau oleh pelayanan
pembangunan, dan umumnya terdiri dari suku masyarakat bukan asli
setempat (datang dari luar daerah lain/lain tempat), berbicara bahasa
luar daerah dan berbudaya bukan lokal, masyarakatnya terbuka atau
sebagian terbuka dari pengaruh luar. Ciri masyarakat pendatang umumnya
adalah transmigran spontan, transmigran lokal dan sisipan,
pemukim-pemukim liar yang berasal dari lain daerah, atau kelompok
masyarakat lainnya yang sifatnya non asli setempat yang telah bermukim
untuk waktu yang cukup lama di situ.
245. Matriks Transformasi, Suatu kumpulan koefesien
yang dihitung dari GCP dan dipergunakan untuk menyusun persamaan
polynomial untuk mengubah koordinat dari satu system kepada system
lainnya. Ukuran matriks tergantung ordo transformasi.
246. Media Rekam, Media yang dipergunakan sebagai
penyimpan data penginderaan jauh. Media rekam dapat berupa media cetak,
fotografis (negatif, diapositif dan positif) atau media yang dapat
dibaca komputer (CCT, Exabyte, Disket, CD-ROM, MO, DVD, dll.).
247. Memo yaitu surat dinas yang bersifat singkat
dan hanya memuat pokok-pokok permasalahan dari seorang pejabat yang
lebih tinggi atau sederajat.
248. MicroBrian, Perangkat lunak pengolah data berbasis raster.
249. MISI Adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh instansi pemerintah, sebagai penjabaran visi yang telah ditetapkan.
250. Modis, Moderate Resolution Imaging Spectroradiometer.
251. Mosaik,
1. Hasil penggabungan beberapa liputan citra dengan luasan kecil
menjadi satu liputan citra dengan luasan lebih besar. Mosaik dapat
memberikan gambaran yang lebih menyeluruh tentang lokasi yang diamati.
2. Susunan dari potongan potret udara
sedemikian rupa sehingga membentuk suatu wilayah tertentu.
252. MPRHL-Daerah disusun secara
partisipatif dengan berpedoman terhadap Keputusan
Menteri Kehutanan Nomor : 7211/Kpts-II/2002 tgl 29 Juli 2002. MPRHL
daerah sekurang-kurangnya memuat:
1. Visi dan misi RHL daerah.
2. Lokasii prioritas penanganan RHL per
kabupaten/DAS/Sub DAS pada propinsi
bersangkutan untuk waktu 5 (lima) tahun
ke depan dikaitkan dengan prediksi sumber-sumber pendanaan.
3. Strategi, kebijakan serta kelembagaan
penanganan RHL.
4. Rencana aksi RHL menurut jadwal waktu dan lokasi.
253. MSL (mean sea level) adalah tinggi
permukaan laut rata-rata.
254. MSS , Multi Spectral Scanner, Pengindera MSS terdiri dari :
1. MSS 1 0,5 – 0,6 80 m
2. MSS 2 0,6 – 0,7 80 m
3. MSS 3 0,7 – 0,8 80 m
4. MSS 4 0,8 – 0,11 80 m
255. Multipath adalah peristiwa dimana sinyal dari
satelit tiba diantena GPS melalui dua atau lebih lintasan yang berbeda
satu sinyal merupakan sinyal langsung dari satelit sedangkan sinyal
lainnya merupakan sinyalsinyal pantulan oleh benda lain.
256. Multispektral, Perangkat pengindera yang terdiri atas kurang dari 10 (sepuluh) spectrum elektromagnetik yang berbeda.
N
257. Nadir adalah Titik yang berada tepat tegak lurus satelit di permukaan bumi.
258. NASA, National Aeronautics and Space Administration. Lembaga Penerbangan dan Ruang Angkasa Amerika Serikat.
259. NASDA, Lembaga ruang angkasa Jepang.
260. NAVSTAR, Navigation Satellite Time and Ranging,
seri satelit GPS milik US Departemen of Defense. Satelit ini tersusun
dalam konstelasi yang terdiri atas 21 satelit aktif dan 3 cadangan.
Konstelasi tersebut sedemikian hingga agihannya pada zenith merata.
261. Neraca adalah Laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu asset, utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
262. Neraca Sumber Daya Hutan (NSDH) adalah kondisi sumber daya hutan yang dihitung dalam kurun waktu tertentu akibat adanya perubahan yang terjadi pada kurun waktu yang bersangkutan.
263. NOAA, National Oceanic and Atmospheric
Administration, Satelit berorbit sinkron memalui milik NOAA dikembangkan
dari seri satelit TIROS (Television anf Infrared Observation), Satelit
TIROS kemudian digantikan
menjadi TOS (TIROS Operational System) yang kemudian menjadi seri
ESSA (Environmental Science Service Administration), ESSA kemudian
dikembangkan menjadi seri ITOS (Improved TIROS Opartional System)
disusul seri NOAA. Seri satelit NOAA terdiri dari generasi I
(TIROSN/NOAA 1-5), generasi II (Advanced TIROSN/
ATN/NOAA 6-14) dan generasi III (NOAA K, L, M), Pengindera yang
diusung satelit ini pada umumnya adalah AVHRR (pengembangan dari VHRR)
dan TVS (TIROS Operational Vertical Sounder). Setiap satelit biasanya
juga masih mendapatkan tambahan perangkat pengindera lain sesuai dg
misi.
264. Norma adalah aturan-aturan yang diakui masyarakat pendukungnya.
265. Norma Pemeriksaan adalah patokan, kaidah atau
ukuran yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang yang harus diikuti
dalam rangka melaksanakan fungsi pemeriksaan agar dicapai mutu
pelaksanaan pemeriksaan dan mutu laporan pemeriksaan yang dikehendaki.
266. Nota Dinas yaitu surat dinas yang bersifat
singkat dan hanya memuat pokok-pokok permasalahan dari seseorang pejabat
untuk pejabat yang lebih tinggi atau sederajat.
O
267. Observasi atau Pengamatan adalah cara memeriksa
dengan menggunakan panca indera terutama mata, yang dilakukan secara
kontinyu selama kurun waktu tertentu untuk membuktikan sesuatu keadaan
atau masalah.
268. OCTS, Ocean Color and Temperature Scanner, Pengindera terdiri dari :
1. 700 m
2. 700 m
3. 700 m
4. 700 m (inframerah dekat)
5. 700 m (inframerah dekat)
6. 700 m (inframerah tengah)
7. 700 m (inframerah tengah)
8. 700 m (inframerah tengah)
Pengindera mempergunakan metode penyiaman mekanik.
269. Okupasi atau Pendudukan adalah
pendudukan kawasan hutan oleh masyarakat tanpa ijin Menteri Kehutanan
270. ONC operational Navigation Chart.
271. Optimalisasi manfaat adalah keseimbangan antara manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi secara lestari.
272. Orbit (OXFORD, MIRIAM WEBSTER, BRITANNICA) adalah :
1. Bidang eliptik yang ditempuh benda
angkasa secara reguler.
2. Jalur ( trajectory) yang ditempuh satelit
ketika mengitari bumi.
3. Medan/lingkungan kegiatan atau pengaruh.
273. Orbit Geostasioner (Sinkron Bumi) adalah Orbit
suatu benda angkasa yang sedemikian hingga posisi benda tersebut
terhadap satu titik di permukaan bumi tetap. Orbit ini mengharuskan
kecepatan angular satelit sama dengan kecepatan angular bumi.
274. Orbit Sinkron Matahari adalah orbit suatu benda
angkasa yang sedemikian hingga kemunculan satelit di atas suatu lokasi
terjadi pada waktu matahari yang sama.
275. Orde Nol adalah hasil ukuran Bakosurtanal yang
ketelitian relatifnya antara 1 (satu) sampai 2 (dua) ppm dengan
simpangan baku (standard deviation) dalam fraksi millimeter pada ketiga
komponen koordinat kartesian (X,Y,Z) dikenal dengan sebutan Jaringan
Kontrol Horisontal (JHKN) Orde Nol.
276. Orde Satu hasil ukuran Bakorsurtanal yang
ketelitian relatifnya antara 2 (dua) ppm sampai 10 (sepuluh) ppm dengan
simpangan baku (standard deviation) lebih baik dari 10 cm pada ketiga
komponen koordinat (X,Y,Z( yang dikenal dengan sebutan jaringan Kontrol
Horisontal Nasional (JKHN) Orde Satu.
277. Organisasi Keproyekan/Kegiatan Meliputi
organisasi keproyekan/kegiatan yang berada di Badan Planologi Kehutanan
maupun di Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Dinas Kehutanan (yang
mendapat alokasi dana untuk melaksanakan kegiatan planologi kehutanan).
278. Ortorektifikasi, Upaya rektifikasi untuk memperbaiki pergeseran relief (relief
displacement). Upaya ini memerlukan data
DEM (Digital Elevation Model). Ortorektifikasi tidak dibutuhkan pada daerah yang relative datar.
279. Overlap, Pertampalan ke depan pada foto udara.
P
280. P-Code adalah Precise Code atau Private Code. Salah satu bentuk data yang
dipancarkan satelit yaitu data yang presisi/akurat.
281. Pandangan Sinoptik, Kemampuan melihat atau mengukur suatu wilayah dalam waktu dan kondisi yang sama.
282. Paralax Bar, Alat ukur ketinggian suatu obyek pada potret udara stereoskopis.
283. Perjanjian Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) adalah suatu dokumen tukar menukar tanah kawasan hutan dan tanah pengganti yang dibuat oleh Departemen Kehutanan dengan pihak pemohon yang berisi ketentuan/persyaratan yang harus dipenuhi yang mempunyai konsekwensi hukum yang mengikat bagi kedua belah pihak.
284. PCI Geomatics, Semula hanya bernama PCI, perangkat lunak pengolah data berbasis raster produksi PCI, Canada.
285. PDOP position dilution of precision. Salah satu parameter yang menunjukkan ketelitian data yang diperoleh.
286. Pegawai Negeri adalah mereka yang
setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang
dan diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
287. Pelayanan data dan informasi merupakanpelayanan
terhadap permintaan data dan informasi hasil proses Sistem Informasi
Geografis kepada para pemohon /pengguna data sebagai wujud dari proses
komunikasi data. Data yang didistribusikan dapat berupa data luas atau
peta dalam bentuk digital atau hardcopy.
288. Pelepasan Kawasan Hutan adalah
mengubah peruntukan kawasan produksi
yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan untuk keperluan usaha
budidaya pertanian dan perikanan tanpa
menyediakan tanah pengganti.
289. Pemakai barang adalah instansi tingkat kantor/Satuan kerja/proyek yang
memakai/menggunakan barang inventaris.
290. Pemanfaatan Hutan merupakan bentu kegiatan
pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan
hasil hutan kayu dan bukan kayu serta pemungutan hasil hutan kayu dan
bukan kayu, secara optimal, berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat
dengan tetap menjaga kelestariannya.
291. Pembantu Penguasa Barang Inventaris (PPBI) adalah instansi tingkat Kantor Wilayah yang bertanggung jawab atas penguasaan dan pembinaan barang pada Kantor Wilayah dan kantor-kantor
dibawahnya.
292. Pembentukan wilayah pengelolaan
hutan tingkat kabupaten/kota adalah pembentukan seluruh hutan dalam wilayah
kabupaten/kota yang dapat dikelola secara
lestari.
293. Pembentukan wilayah pengelolaan
hutan tingkat propinsi adalah
pembentukan seluruh hutan dalam wilayah
propinsi yang dapat dikelola secara lestari.
294. Pembentukan wilayah pengelolaan
hutan tingkat unit pengelolaan adalah
pembentukan kesatuan pengelolaan hutan
terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara
efisien dan lestari, antara lain : KPHP, KPHL, KPHK, KPHKM, KPHA, dan KPDAS.
295. Pembina Barang Inventaris (PEBIN) adalah instansi tingkat Departemen yakni Biro Umum yang membina barang seluruh Departemen Kehutanan atas kuasa Menteri Kehutanan.
296. Pemeriksaan adalah kegiatan pengumpulan dan
penilaian bukti-bukti mengenai informasi kuantitatif dari suatu unit
organisasi dengan tujuan untuk menentukan dan melaporkan tingkat
kesesuaian antara informasi tersebut
dengan kriteria.
297. Pemeriksaan Keuangan adalah
pemeriksaan atas pertanggungjawaban
keuangan, dengan tujuan untuk menilai dan
melaporkan tingkat kesulitan antara apa yang dilaksanakan (fakta) dengan apa yang
seharusnya dilaksanakan (kriteria).
298. Penajaman Citra, Proses perentangan kontras
warna yang ditayangkan pada layer untuk memudahkan diferensiasi objek
secara visual. Proses tersebut dapat mempergunakan metode peningkatan
kontras, penajaman tepi,
penafsiran (filtering) dll.
299. Penataan Batas Kawasan Hutan adalah kegiatan
yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman,
inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal
batas, pengukuran
dan pemetaan serta pembuatan Berita Acara Tata Batas.
300. Penatagunaan Hutan merupakan kegiatankegiatan guna menetapkan hutan menurut fungsinya.
301. Pencadangan kawasan hutan adalah
berupa persetujuan tertulis dari Menteri
Kehutanan prinsip
302. Pencadangan unit pengelolaan Social Forestry penetapan awal suatu kawasan hutan yag memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai unit pengelolaan Social Forestry.
303. Penetapan unit pengelolaan Social
Forestry kepastian kawasan hutan yang
meliputi letak, luas, batas, dan potensi kawasan hutan yang dapat dimanfaatkan
sebagai unit pengelolaan Social Forestry
304. Pengawasan adalah segala usaha atau
kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai
pelaksanaan tugas atau kegiatan, apakah
sesuai dengan yang semestinya atau tidak.
305. Penagawasan Fungsional adalah
Pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga/ Badan/Unit yang mempunyai
tugas dan fungsi melakukan pengawasan melalui pemeriksaan, pengujian,
pengusutan dan penilaian.
306. Pengawasan Masyarakat adalah
Pengawasan yang dilakukan Masyarakat.
307. Pengawasan Represif adalah pengawasan yang dilakukan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan.
308. Pengendalian disebut juga Pengawasan melekat, adalah mengatur, mengarahkan, mengikuti (pemantauan) semua kegiatan agar sesuai dengan rencana, peraturan perundangundangan
dan kebijaksanaan serta menemukenali
dan mencari pemecahannya (tidak korektif) untuk digunakan sebagai
umpan balik bagi penyempurnaan pelaksanaan dan perencanaan dalam upaya
pencapaian
sasaran yang telah ditetapkan.
309. Penggunaan Kawasan Hutan Adalah kegiatan
penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan
tanpa mengubah status dan fungsi pokok kawasan hutan.
310. PENGINDERAAN JAUH adalah
Pengumpulan dan pencatatan informasi tanpa kontak langsung pada julat
elektromagnetik ultraviolet, tampak inframerah dan mikro dengan
mempergunakan peralatan seperti scanner dan kamera yang ditempatkan pada
wahana bergerak seperti pesawat udara atau pesawat angkasa dan
menganalisis informasi yang diterima dengan teknik interpretasi foto,
citra dan pengolahan citra (Fussel, Rundquist dan Harrington, 1986)
Istilah ini juga memiliki pengertian yang sama untuk Remoter Sensing
(Inggris), Teledetection (Perancis) dan Sensoriamento Remoto (Spanyol).
311. Pengolahan Citra, disebut juga image processing, Kegiatan manipulasi citra digital yang terdiri dari penajaman, rektifikasi dan klasifikasi.
312. Penguasa Barang Inventaris (PBI) adalah
instansi tingkat eselon I yakni Sekretariat Jenderal, Inspektorat
Jenderal, Direktorat Jenderal dan Badan yang setingkat dengan Direktorat
Jenderal, yang bertanggung jawab atas penggunaan dan pembinaan barang
pada eselon I yang bersangkutan.
313. PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN adalah rangkaian
kegiatan penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan
hutan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak,
batas dan luas kawasan hutan
314. Pengukuran Kadastral adalah pengukuran yang
dilaksanakan untuk memperoleh kepastian letak, batas dan luas suatu
bidang tanah yang nantinyasebagai bagian dari sertifikat hak atas tanah
yang merupakan Gambar Situasi/Surat Ukur
315. Pengukuran Kinerja adalah proses
sistimatis dan berkesinambungan untuk
menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan
program, kebijakan, sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam
mewujudkan visi, misi dan stratejik instansi pemerintah. Proses ini
dimaksudkan untuk menilai pencapaian setiap indicator kinerja guna
memberikan gambaran tentang keberhasilan dan kegagalan pencapaian tujuan
dan sasaran. Selanjutnya
dilakukan pula analisis akuntabilitas kinerja yang menggambarkan
keterkaitan pencapaian kinerja kegiatan dengan program dan kebijakan
dalam rangka mewujudkan sasaran, tujuan, visi dan misi sebagaimana
ditetapkan dalam rencana stratejik.
316. Pengumuman yaitu surat dinas yang berisi
tentang pemberitahuan yang ditujukan kepada umum atau sesuatu golongan
yang isinya merupakan penjelasan, pemberitahuan, pernyataan atau
petunjuk lebih lanjut mengenai sesuatu masalah.
317. Pengurus barang adalah pejabat yang oleh negara
diserahi tanggung jawab mengurus, mengatur dan membina administrasi
maupun fisik barang milik negara diluar kewenangan Bendaharawan Barang.
318. Penunjukkan Kawasan Hutan adalah penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan
319. Penyajian informasi geografis merupakan
kegiatan menyajikan data dan informasi hasil proses Sistem Informasi
Geografis (SIG) antara lain ke dalam bentuk peta cetakan atau peta
digital untuk penyajian pada intranet/internet, dan dalam bentuk
Library.
320. Penyelesaian Secara Damai adalah
penyelesaian kerugian negara yang dilakukan penggantiannya oleh
pegawai bersangkutan secara tunai sekaligus, atau dengan jalan
mengangsur dalam jangka waktu paling lama 24 bulan.
321. Penyusunan Anggaran merupakan
penyusunan rencana anggaran berdasarkan
ancar-ancar pagu yang telah ditetapkan untuk selanjutnya dibahas dengan Direktorat Jenderal Anggaran.
322. Penyusunan data spasial dan atribut Sistem Informasi Geografis merupakan kegiatan pemasukan data spasial dan atribut untuk data dasar dan data tematik dari berbagai sumber hingga tersusun dalam basis data SIG.
323. Perangkat Pengindera adalah : 1. Perangkat yang dipergunakan untuk
mengindera permukaan bumi dengan
metode tertentu pada spectrum dan resolusi tertentu. Perangkat
pengindera dapat berupa pengindera pasif, (hanya menyerap energi yang
datang dari alam sekitar, seperti spectrum ultra ungu, tampak, infra
merah, termal dan gelombang mikro pasif), serta pengindera aktif (sumber
energi dibangkitkan oleh perangkat pengindera yang bersangkutan,
seperti : RADAR, LASER dan LIDAR). Tipe perangkat pengindera dapat
berupa radiometer, sensor magnetic,gravimeter, spcektometer, kamera
(fotografis/video/ digtal), scanner, altimeter, laser distance meter
dll.
2. Perangkat yang mengumpulkan energi,
mengubahnya menjadi nilai digital dan menyajikannya menjadi bentuk
yang sesuai untuk mendapatkan informasi tentang lingkungan sekitar.
324. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur kewajiban,larangan dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh PNS. menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan PNS yang bersangkutan :
1. memasuki tempat-tempat yang dapat
mencemarkan kehormatan atau martabat
PNS, kecuali untuk kepentingan jabatan
2. bertindak sewenang-wenang terhadap
bawahannya
3. melakukan sesuatu tindakan atau sengaja
tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau
mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan
kerugian bagi pihak yang dilayani
4. menghalangi berjalannya tugas kedinasan
5. membocorkan dan atau memanfaatkan
rahasia negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain
6. bertindak selaku perantara bagi sesuatu
pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan
dari kantor/instansi Pemerintah.
7. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasannya
8. memiliki saham suatu perusahaan yang
kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasannya yang jumlah
dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilik saham tersebut
dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau
jalannya perusahaan
9. melakukan kegiatan usaha dagang baik
secara resmi, maupun sambilan, menjadi
direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat
pembina golongan ruang IV/a keatas atau
yang memangku jabatan eselon I,
10. melakukan pungutan tidak sah dalam
bentuk apapun juga dalam melaksanakan
tugasnya untuk kepentingan priabdi, golongan atau pihak lain.
325. Perbandingan adalah usaha untuk mencari kesamaan atau perbedaan antara dua atau lebih gejala atau keadaan.
326. Perencanaan Kinerja adalah merupakan proses
penetapan kegiatan tahunan dan indicator kinerja berdasarkan program,
kebijakan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana stratejik.
Hasil dari proses ini berupa rencana kinerja tahunan.
327. Perkebunan adalah seluruh kawasan perkebunan, baik yang sudah ditanami maupun yang belum (masih berupa lahan
kosong). Identifikasi dapat diperoleh pada
Peta Persebaran Perkebunan (Perkebunan
Besar). Lokasi perkebunan rakyat mungkin
tidak termasuk dalam peta tsb sehingga memerlukan informasi lain.
328. Permukiman (Pm/2012), Kawasan
pemukiman baik perkotaan, pedesaan, pelabuhan, bandara, indistri dll. Yang memperlihatkan pola alur jalan yang rapat.
329. Persediaan Akhir adalah kondisi sumber daya hutan yang dihitung pada akhir kurun waktu tertentu.
330. Persediaan Awal adalah kondisi sumber daya hutan yang dihitung pada awal kurun waktu tertentu.
331. Persetujuan Pencadangan adalah
persetujuan awal pencadangan kawasan
hutan untuk usaha budidaya pertanian dan
perikanan yang diberikan oleh Menteri
Kehutanan
332. Pertambangan (Tb/20141), Tanah terbuka yang digunakan untuk kegiatan
pertambangan terbuka (open pit – seperti ;
batubara, timah tembaga dll.). Tambang
tertutup seperti minyak, gas dll. Tidak dikelaskan tersendiri,
terkecuali mempunyai areal luas sehingga dapat dibedakan dengan jelas
pada citra.
333. Pertanian Lahan Kering (Pt/20091), Semua aktivitas pertanian di lahan kering seperti tegalan, kebun campuran, dan ladang.
334. Pertanian Lahan Kering Bercampur Semak (Pc/20092), Semua aktivitas pertanian di lahan kering, berselang-seling dengan semak, belukar dan hutan bekas tebangan.
335. Perubahan fungsi adalah kegiatan merubah fungsi kawasan hutan ke fungsi kawasan lainnya dengan persyaratan & ketentuan tertentu.
336. Perubahan fungsi kawasan hutan Adalah kegiatan
merubah fungsi kawasan hutan menjadi fungsi lainnya dan atau merubah
fungsi kawasan hutan menjadi fungsi lainnya di dalam fungsi pokok
kawasan hutan.
337. Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan adalah perubahan areal yang semula
statusnya sebagai kawasan hutan menjadi
non hutan, melalui prosedur/cara pelepasan
atau tukar menukar kawasan hutan
338. Perubahan status kawasan hutan adalah merubah status sebagian kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
339. Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang
berbadan hukum meliputi Koperasi, Badan Usaha Milik Negara termasuk
Badan Usaha Milik Daerah dan Badan usaha milik swasta yang melakukan
usaha bidang perkebunan.
340. Peta dasar adalah peta yang memuat data dasar
permukaan bumi yang biasanya dibuat untuk kepentingan umum bukan untuk
tujuan khusus atau sektoral. Data yang dimaksud antara lain relief,
sungai, jalan, anotasi, administrasi, dan penutupan lahan
341. Peta dasar peta yang dipakai sebagai dasar pembuatan peta-peta kehutanan adalah :
1. Peta RBI yang diterbitkan oleh Badan
Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional.
2. Peta JOG dan peta-peta lain yang
ditentukan oleh Bakosurtanal bagi wilayah-wilayah yang belum terliput peta RBI.
3. Peta Tematik merupakan peta dengan
suatu tema tertentu yang dibuat diatas
peta dasar untuk kepentingan penyajian
informasi yang akan disampaikan.
342. Pihak Ketiga adalah rekanan yang
melaksanakan pekerjaan dari Departemen
Kehutanan dan pemegang hak perijinan kehutanan.
343. Plot, Tempat pengamatan.
344. Pohon Induk adalah pohon jenis komersial yang
dipilih dan disengaja ditinggalkan pada waktu dilakukan penebangan dan
dimaksudkan untuk penghasil benih dengan kualitaas yang memadai yang
akan tumbuh secara alami serta membentuk tagakan utama yang bernilai
tinggi pada rotasi tebangan
berikutnya.
345. Pohon inti adalah pohon jenis komersial yang akan membentuk tegakan utama yang akan ditebang pada rotaasi berikutnya.
346. Pohon yang dilindungi adalah pohonpohon dari jenis yang dilindungi dan
ditunjuk berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
347. Polarimetri adalah Upaya peningkatan kemampuan
pengebalan karateristik objek dengan mengubah polarisasi arah pancaran
dan penerimaan sinyal radar.
348. Post processing merupakan data hasil
pengukuran dilapangan diperoleh setelah
pengolahan data (biasanya dilakukan
dikantor).
349. Potensi Sumber Daya Hutan adalah
kemampuan hutan didalam menghasilkan
hasil hutan, baik kayu maupun non kayu
(rotan, gaharu, sagu, nipah, kulit kayu, dan
lain-lain), dalam satuan luas tertentu.
350. PPM Part permillion biasanya dipakai
untukmenyatakan ketelitian yaitu 1/1.000.000 (satu per sejuta) dikalikan
jarak baseline dalam pengukuran menggunakan GPS.
351. Prechmatigheid (Pemeriksaan kebenaran formal
menurut hak) : Dilakukan terhadap transaksi-transaksi yang mengakibatkan
pembayaran misalnya pembelian barangbarang/ jasa dengan melakukan
penelitian terhadap bukti buktinya.
352. Prinsipal Point, Titik utama foto udara yang merupakan titik tengah/pusat pada foto udara.
353. Program Kehutanan Nasional (National Forest Program/NFP) merupakan kerangka Kebijakan Kehutanan yang komprehensif untuk mencapai Pengelolaan Hutan Lestari (Sustainable Forest Management/SMF) dengan pendekatan lintas sektoral.
354. Program adalah kumpulan kegiatan yang
sistimatis dan terpadu untuk mendapatkan hasil yang dilaksanakan oleh
satu atau beberapa instansi pemerintah ataupun dalam rangka kerjasama
dengan masyarakat, guna mencapai sasaran tertentu.
355. Propenas adalah rencana pembangunan yang
berskala nasional serta merupakan konsensus dan komitmen bersama
masyarakat Indonesia mengenai pencapaian visi dan misi bangsa. Dengan
fungsi untuk menyatukan pandangan dan derap langkah seluruh lapisan
masyarakat dalam melaksanakan prioritas pembangunan selama 5 tahun ke
depan. (dikutip dari : UU No. 25 tahun 2000 tentang PROPENAS).
356. Proporsional, Perbandingan yang seimbang penafsiran obyek.
357. Pseudo Color Composite, Paduan warna terdiri atas band 5 4 2 (Erdas Field Guide). Contoh pada satellite Landsat.
358. Pseudorange merupakan data jarak yang masih terkontaminasi oleh kesalahan baik jam satelit maupun jam receiver GPS.
359. PSP (Permanen Sample Plot) adalah petak Ukur
Permenen seluas 1 (satu) ha yang terletak secara sistimatik dengan jarak
antar plot 20 km x 20 km di seluruh kawasan hutan di seluruh kawasan
hutan Indonesia (kecuali P Jawa) PSP dilaksanakan untuk mengetahui tiap
tegakan hutan dan diukur setiap 4-5
tahun sekali dengan cara sensus.
360. Pusat Pembukuan Barang Inventaris Negara adalah Departemen Keuangan cq. Pusat Pembukuan Keuangan Negara yang oleh kuasa Menteri Keuangan bertanggung jawab atas pembukuan barang inventaris dan seluruh Departemen dan Lembaga.
Q
361. Quickbird, Satelit sumberdaya alam berorbit sinkron matahari.
R
362. RADAR adalah Radio Detection and Ranging.
Pertama kali dipergunakan untuk keperluan pendeteksian pesawat terbang,
baru kemudian dikembangkan untuk penginderaan jauh. Spectrum yang
dipergunkaan terdirid dari P (30 -100 cm), L (15-30 cm), S (7,5 – 15 cm)
C (3,75-7,5 cm), X (2,4-3,75 cm), Ku (1,67-2,4 cm) K (1,1-1,67 cm) dan
Ka (0,75-1 cm).Tidak seperti citra lainnya citra radar harus mengalami
transformasi terlebih dahulu
sebelum dapat dianalisis visual.
363. RADARSAT, Satelit Radar milik Canada.
364. Ratio Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah besarnya perbandingan antara kawasan hutan yang dimohon dengan calon tanah pengganti.
365. Rawa (Rw/50011), Kenampakkan rawa yang tidak tertutupi liputan hutan lagi.
366. RBI (Rupa Bumi Indonesia).
367. RBV, Return Beam Vidicon. Kamera RBV terdiri dari :
a. RBV 1 0,46 – 0,59 (biru hijau),
b. RBV 2 0,58 – 0,69 (kuning merah)
c. RBV 3 0,66 – 0,83 (merah infra merah
368. RTCM (Radio Technical Commission for marine service) suatu radio khusus yang berfungsi mengirm dan menerima data antar receiver GPS.
369. RDOP (Relative dilution of precision), salah
satu prameter yang menunjukan ketelitian data yang diperoleh dalam
pengukuran menggunakan GPS.
370. Real Time Positioning yaitu pengukuran posisi dimana data posisinya dapat secara instant/langsung diperoleh dilapangan.
371. Receiver GPS penerima sinyal atau yang lebih sering disingkat/diartikan menjadi GPS.
372. Redundansi Data adalah pengulangan penulisan data yang sebenarnya tidak diperlukan.
373. Rekomputasi adalah menghitung kembali kalkulasi yang telah ada untuk menetapkan kecermatan.
374. Rekonsiliasi adalah penyesuaian antara dua
golongan data yang berhubungan (dari masing-masing pihak yang
independen) untuk mendapatkan data yang benar.
375. Relokasi fungsi kawasan hutan dengan kawasan HPK adalah perubahan fungsi kawasan hutan tetap menjadi HPK dan kawasan HPK menjadi kawasan hutan tetap.
376. Rencana makro RHL tingkat Propinsi atau Kabupaten/Kota berjangka lima tahun yang bertujuan menghasilkan arahan makro penyelenggaraan RHL guna
memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan produktifitas hutan dan
lahan melalui perencanaan dan pelaksanaan RHL yang efektif dan efisien
(tepat lokasi, tepat sasaran dan merangsang pertumbuhan ekonomi
masyarakat) serta menunjang terwujudnya komitmen dan visi bersama
terhadap penanganan sumberdaya hutan dan lahan.
377. REPETA Departemen Kehutanan
merupakan Rencana Jangka Pendek
Kehutanan untuk acuan pelaksanaan kegiatan tahunan.
378. RePPProT Regional Physical Planning Programme for Transmigration.
379. Rescoring Kawasan Hutan adalah
penghitungan ulang terhadap faktor-faktor
kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan, masing-masing
dikalikan dengan angka penimbangnya di dalam kawasan hutan tertentu
380. Resolusi
1. Ukuran ketelitian data citra satelit
2. Kemampuan menampilkan sejumlah pixel pada layar tayangan.
3. Kemampuan semua jenis pengindera
(lensa, antena, tayangan, bukaan rana
dll.) untuk menyajikan citra tertentu dengan tajam. Ukuran dapat dinyatakan
dengan baris per mm atau meter. Pada
citra RADAR resolusi biasa dinyatakan
dalam lebar pencaran efektif dan panjang
jangkauan. Pada citra infra merah resolusi biasa dinyatakan dalam
IFOV. Resolusi juga dapat dinyatakan dalam perbedaan temperatur atau
karakter lain yang mampu diukur secara fisik (Manual of Remote Sensing).
381. Resolusi Radiometrik, Julat (range)
representasi/ kuantisasi data, biasanya
dipergunakan untuk format raster. Julat
tersebut dapat berupa 2 bit (0-1), 3 bit (0-3), 4 bit (0-15), 5 bit
(0-31), 6 bit (0-63), 7 bit (0-127), 8 bit (0-255), 10 bit (0-1023), 16
bit (0-65535).
382. Resolusi Spasial, Ukuran objek terkecil yang
dapat dibedakan dengan objek lain. Pada citra raster berarti ukuran 1
(satu) pixel data di lapangan. Pada citra optik (fotografik) dapat
diartikan ukuran 1 (satu) detik busur medan pandang di lapangan.
383. Resolusi Spectral, Julat (range) spectrum
elektromagnetik yang dipergunakan oleh perangkat pengindera secara
sederhana, spektrum elektromagnetik yang dimanfaatkan
untuk mengindera permukaan bumi terdiri
dari spektrum ultra ungu, tampak (ungu =
0,440 -0,446; biru = 0,446 – 0.500; hijau =
0,500 -0,578; kuning= 0,578 – 0,592; jingga= 0,592-0,620; merah=
0,620-0,700), infra merah dekat (reflektif), infra merah tengah (infra
merah gelombang pendek/reflektif dan emisif), infra merah termal
(emisif) dan gelombang mikro, juga LASER dan LIDAR. Pada beberapa kasus,
spectrum tersebut masih dibagi lagi menjadi julat yang lebih sempit.
384. Resolusi Temporal, Ukuran perulangan pengambilan data oleh satelit tersebut pada lokasi yang sama di permukaan bumi.
385. Responden adalah orang yang dipilih untuk diwawancarai/untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pewawancara.
386. Revolving (Berdaur Ulang) Bahwa Dana UYHD yang telah digunakan untuk
pengeluaran dapat diganti kembali dengan
penerbitan SPM terhadap pengeluaran
tersebut atas beban mata anggaran
pengeluaran (MAK) dalam DIK/DIP/SKO
Departemen/lembaga bersangkutan sehingga jumlah UYHD menjadi pulih kembali.
387. Riap adalah pertambahan volume kayu pohon yang tumbuh dikawasan hutan
persatuan luas (ha) dalam jangka wakktu
tertentu (tahun).
388. Rinex (receiver Independent exchange format).
Setiap merek GPS biasanya mempunyai format data yang berbeda satu sama
lain, sehingga dibuatlah salah satu format yang dapat dikonversi dan
atau dikenali oleh hampir semua software-software GPS yaitu Rinex.
389. Rotasi adalah jangka waktu yang
menunjukan lama waktu antara satu
penebangan pertama dengan penebangan
berikutnya pada suatu blok tebangan tahunan yang sama.
S
390. SA (Selective Availability) pendistorsian data
satelit yang dilakukan secara sengaja oleh Departemen Pertahanan Amerika
Serikat (AS)
sehingga hanya pihak militer AS serta pihakpihak tertentu yang dapat menerima data yang presisi.
391. SAR adalah Systhetic Aperture Radar. Sistem
yang berupaya meningkatkan resolusi citra radar dengan memasang antena
jamak. Pada Aplikasi penginderaan jauh, fungsi antena jamak digantikan
dengan pergerakan wahana.
392. Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara
nyata oleh instansi pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik,
terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan.
393. Satelit (OXFORD, MIRIAM, WEBSTER, BRITANNICA) adalah :
1. Yang selalu mengikuti (minion,
sycophant).
2. Benda angkasa (alam/buatan) yang
mengitari benda angkasa yang lain yang
berukuran lebih besar.
3. Benda buatan/kendaraan yang dirancang
mengitari bumi, bulan atau benda angkasa lain.
4. Seseorang yang selalu mengikuti
bergantung atau mengekor (khususnya dalam politik kenegaraan)
5. Suatu masyarakat perkotaan mandiri yang terpisah dari kota induk
394. Satuan Kerja adalah Kuasa Pengguna
Anggaran/pengguna barang yang merupakan bagian dari suatu unit
organisasi pada kementrian negara/ lembaga yang melaksanakan satu atau
beberapa kegiatan dari suatu program.
395. Satwa adalah semua binatang yang hidup di darat
dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat
liar yang hidup bebas, maupun yang dipelihara oleh manusia.
396. Savanna (S/3000), Kenampakkan non hutan alami
berupa padang rumput dengan sedikit pohon (Kenampakkan semacam ini
terdapat di sekitar Nusa Tenggara Timur dan Pantai Selatan Papua)
397. Sawah (Sw/20093), Seluruh aktivitas
pertanian lahan basah yang dicirikan oleh
pola pematang, kecuali tambak dan tambak
garam.
398. Scanning adalah melakukan penelaahan secara umum dan cepat untuk menemukan hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
399. Semak Belukar (B/2007), Kawasan bekas hutan
lahan kering yang telah tumbuh kembali, didominasi vegetasi rendah dan
tidak menampakkan lagi bekas alur bercak penebangan.
400. Semak Belukar Rawa (Br/20071), Semak belukar dari bekas hutan di daerah bekas rawa.
401. Semimajor sumbu panjang bumi, diberi simbol dengan “a”
402. Side Lap, Pertampalan ke samping pada foto udara.
403. Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) adalah Sub Sistem dari Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan Barang Milik Negara serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku
404. Sistem Akuntansi Instansi (SAI) adalah
serangkaian prosedur manual maupun yang berkomputerisasi mulai dari
pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan
posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementrian Negara/Lembaga.
405. Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
(SAPP) adalah serangkaian prosedur manual maupun yang berkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan,
pengikhtisaran sampai dengan pelaporan
posisi keuangan dan operasi keuangan Pemerintah Pusat.
406. Sistem Informaasi Geografis adalah suatu sistem Informasi berbasis komputer untuk mendapatkan, mengatur, mengedit,
mengolah dan menyajikan informasi berdasarkan georeferensi yang dapat dipakai sebagai bahan acuan dalam pengambilan keputusan.
407. Sistem Informasi adalah system yang
dibangun untuk tujuan-tujuan pengumpulan pemrosesan, perlindungan dan pengkomunikasian suatu informasi kepada para penggunanya.
408. Sistem Informasi Geografis (SIG) adalah sistem
informasi yang didukung computer yang dapat membuat masukan, manipulasi,
menganalisa dan menayangkan informasi mengacu geografis yang berguna
untuk menunjang pengambilan keputusan.
409. SKTM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak)
Adalah pernyataan tertulis yang dibuat secara sadar dengan itikat baik
dalam kaitannya dengan penyelesaian kerugian negara melalui upaya damai,
yang antara lain memuat pengakuan adanya kerugian negara yang menjadi
tanggungjawabnya dan kesanggupan untuk mengganti kerugian negara, dengan
menyebut jumlah uang, cara dan waktu pembayarannya dan disertai dengan
jaminan yang kuat.
410. SLAR adalah Sideways Looking Airborne Radar.
Radar yang diusung oleh pesawat terbang dengan antena dipasang menghadap
kesamping . Peningkatan kualitas resolusi dilakukan dengan
memperpanjang antena. Sistem ini dinamakan juga Real Aperture Radar.
411. SNR (Signal to Noise Ratio) Suatu parameter
yang menyatakan kekuatan sinyal yang diterima dinyatakan dengan
perbandingan sinyal yang diterima dengan deru (noise) dari receriver
GPS.
412. Social forestry adalah sistem pengelolaan
sumber daya hutan pada kawasan hutan negara dan atau hutan hak, dengan
melibatkan masyarakat setempat sebagai pelaku utama dalam rangka
meningkatkan kesejahteraannya dan mewujudkan kelestarian hutan.
413. Softlanding adalah pengurangan AAC yang
terencana dan bertahap pada seluruh unit pengolahan (HPH< HPHH)
IUPHH, PT INHUTANI dan PERHUTANI) yang ditujukan
untuk pengaturan industri yang berbasis pada pengolahan hutan lestari.
414. SPM-DU Adalah SPM (Surat Perintah Membayar)
Giro Bank/Giro Pos yang diterbitkan oleh KPKN kepada Bendaharawan atas
beban mata anggaran khusus sebagai penyediaan dana UYHD.
415. SPM-GU Adalah SPM (Surat Perintah Membayar)
Giro Bank/Giro Pos yangditerbitkan oleh KPKN kepada Bendaharawan atas
beban mata anggaran pengeluaran (MAK) sesuai dengan bukti pengeluaran
dengan batas minimal 90% dari dana UYHD yang diajukan bendaharawan
sebagai penggantian UYHD.
416. SPM-LS adalah SPM (Surat Perintah
Membayar) Giro Bank/Giro Pos yang
diterbitkan oleh KPKN kepada pihak ketiga yang berhak/rekanan atas
dasar SPP dan bukti pengeluaran yang sah yang diajukan oleh Kantor /
Satker / Pimpro / Pimbagpro.
417. SPM-NIHIL Adalah setiap jenis SPM yang karena transaksi pengeluaran dan potongannya mengakibatkan sama dengan nol.
418. SPM-TU Adalah SPM (Surat Perintah Membayar)
Giro Bank/Giro Pos yang diterbitkan oleh KPKN kepada Bendaharawan atas
beban mata anggaran khusus sebagai penyediaan dana tambahan UYHD untuk
keperluan khusus.
419. SPOT, Satellite Pour l’Observation de la Terre
sebelum diluncurkan hurup P berarti Probatoire, setelah diluncurkan
menjadi Pour). Seri satelit untuk CNES, Perancis, Satelit ini mengusung
pengindera HRV (SPOT 1,2,3,4) kemudian dikembangkan menjadi HRG (SPOT
5). Satelit ini mengorbit pada ketinggian 830
km, inklinasi 8°, sekitar 101 menit/revolusi
dan resolusi temporal 26 hari.
420. SPPD Definitif adalah biaya perjalanan dinas
dalam negeri lebih 5 km dari batas kota dibayarkan dalam jumlah lumpsum
100% dan dibayarkan sebelum perjalanan dinas dimulai serta langsung
dapat dipertanggung jawabkan.
421. SPPD Rampung Selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari setelah petugas yang
melakukan perjalanan dinas kembali, harus
menyerahkan perhitungan perjalanan rampung.
422. SPP-DU Merupakan pengajuan SPP (Surat
Per-mintaan Pembayaran) untuk penyediaan Dana UYHD oleh Bendaharawan
pada permulaan tahun anggaran atas dasar DIK/DIP/SKO yang jumlahnya
terbatas sesuai ketentuan MENKEU.
423. SPP-GU Merupakan pengajuan SPP (Surat
Per-mintaan Pembayaran) penggantian dana UYHD oleh Bendaharawan kepada
KPKN dengan melampirkan semua bukti pengeluaran dengan batas minimal 90%
dari dana
UYHD setelah disetujui dan disahkan oleh
Kepala Kantor/Sektor/Propinsi/ Pimbagpro/ Atasan Langsung Bendaharawan.
424. SPP-LS Adalah pengajuan SPP (Surat
Permintaan Pembayaran) pembayaran
langsung oleh Bendaharawan kepada KPKN atas nama pihak yang
berhak/rekanan (pihak ketiga) berdasarkan bukti pengeluaran yang sah.
425. SPP-TU Merupakan pengajuan SPP (Surat Perintah Pembayaran) Tambahan Dana UYHD oleh Bendaharawan untuk keperluan khusus.
426. Standar Biaya Merupakan besaran
harga/satuan harga terkecil yang harus
dibayarkan untuk suatu kegiatan yang
dibiayai dengan dana pemerintah, dan dijadikan acuan dalam menyusun rencana
anggaran kegiatan.
427. Standard Query Language (SOL) adalah bahasa query (permintaan standar yang digunakan untuk mengakses data yang disimpan pada basis data.
428. Static Positioning, pengukuran posisi
secara statis (receiver GPS tidak bergerak /diam di tempat).
429. Statsiun Bumi, Stasiun yang berfungsi mengendalikan operasi satelit, mengendalikan komunikasi satelit serta
menerima/mengirimkan data hasil penginderaan satelit. Sebuah stasiun bumi
sekurang-kurangnya terdiri dari system
antenna (beserta pengarahnya) dan computer pengendali.
430. Stereogram, Susunan potongan foto yang obyeknya
sama yang diambil dengan titik pusat berberda sehingga dapat dilihat
secara tiga dimensi bila menggunakan stereoskop.
431. Stereoskopis, Kenampakan suatu obyek secara tiga dimensi.
432. Stratejik (Cara Mencapai Tujuan dan Sasaran) Adalah cara mencapai tujuan dan sasaran yang dijabarkan ke dalam kebijakankebijakan dan program-program.
433. Struktur Basis Data adalah Bentu susunan elemen data dalam suatu basis data.
434. Struktur Data Vektor adalah melukiskan suatu
kelas dari struktur data spasial dimana informasi spasial disajikan
sebagai vector, unit dasar dari informasi spasial adalah titik-titik
(yang diberi kode sebagai vector) dan garis (yang diberi kode sebagai
kelompok titik-titik) yang diorganisasikan ke dalam suatu rantai busur
atau poligon
435. Suaka Margasatwa Adalah merupakan hutan suaka
alam yang ditetapkan sebagai tempat hidup margasatwa yang mempunyai
nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta merupakan kekayaan
dan kebanggaan nasional.
436. Surat adalah pernyataan tertulis dalam segala
bentuk dan corak yang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk
menyampaikan informasi kedinasan kepada pihak lain sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
437. Surat Dinas Biasa yaitu surat dinas yang biasa dikirim oleh instansi lingkup
Departemen Kehutanan ke instansi lain atas antar instansi lingkup
Departemen Kehutanan yang berisi pemberitahuan, penjelasan, permintaan,
atau pernyataan pendapat.
438. Surat Edaran yaitu Surat dinas yang
memuat pemberitahuan, penjelasan, atau
petunjuk pelaksanaan sesuatu peraturan atau perintah yang telah ada
dan ditujukan kepada pegawai/pejabat/Badan Usaha / Badan Hukum/
perorangan tertentu lingkup Departemen Kehutanan atau kepada pihak lain
yang terkait.
439. Surat Ijin yaitu surat dinas yang diberikan
kepada pegawai/pejabat/badan usaha/badan hukum/perorangan tertentu
lingkup Departemen Kehutanan atau pihak lain yang terkait.
440. Surat Kuasa yaitu surat dinas yang berisi
pernyataan pelimpahan wewenang dari pimpinan/pegawai atau orang lain,
guna bertindak untuk atas namanya untuk
melakukan sesuatu perbuatan hukum
mengenai hak dan wewenang tersebut.
441. Surat panggilan yaitu surat dinas yang berisi
suatu pernyataan tertulis kehendak dari pejabat yang berwenang supaya
orang yang dipanggil dapat menghadap kepada pejabat tertentu.
442. Surat pengantar yaitu surat dinas yang
digunakan untuk menyampaikan sesuatu naskah, barang, dan sebagainya dari
instansi lingkup Departemen Kehutanan.
443. Surat Peringatan yaitu surat dinas yang berisi
teguran yang disampaikan kepada pegawai/pejabat di lingkup Departemen
Kehutanan, Badan Usaha/Badan Hukum, seseorang
akibat telah terjadi kealpaan/ kelalaian /kekeliruan atau suatu hal yang
bertentangan dengan peraturan yang berlaku dengan maksud agar segera
diperbaiki/dipulihkan kembali.
444. Surat perintah yaitu surat dinas dari pejabat
di instansi lingkup Departemen Kehutanan yang ditunjuk kepada seseorang
atau beberapa orang petugas / pejabat / bawahannya untuk melaksana-kan
sesuatu tugas tertentu.
445. Surat Pernyataan yaitu surat dinas yang berisi pernyataan tertulis yang mengemukakan kesediaan/keanggupan
seseorang atau kelompok untuk menaggung segala resiko yang berkaitan dengannya.
446. Surat Undangan yaitu Surat dinas yang berisi pemberitahuan tentang akan adanya suatu acara, perinstiwa ,upacara,
pertemuan,dengan permintaan agar penerima surat undangan hadir pada waktu,tempat dan acara yang sudah ditentukan.
447. SV (Satellite Vehicle atau Space Vehicle. Satelit (Navstar), Galileo, Glonass
T
448. Taman Buru adalah hutan wisata yang didalamnya terdapat satwa buru yang
memungkinkan diselenggarakannya pemburuan yang teratur bagi kepentingan
rekreasi.
449. Taman Nasional merupakan kawasan
pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan
sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu
pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
450. Taman Wisata adalah hutan wisata yang memiliki
keindahan alam, baik keindahan untuk tumbuhan maupun satwa, maupun
keindahan alamnya sendiri, mempunyai corak khas untuk dimanfaatkan bagi
kepentingan rekreasi dan kebudayaan.
451. Tambak (Tm/20094), Aktivitas pertambakan ikan disekitar pantai yang ditandai dengan kenampakan pola pematang, termasuk tambak garam.
452. Tanah pengganti adalah: tanah bukan kawasan hutan yang dijadikan kawasan hutan sebagai pengganti kawasan hutan yang dilepaskan.
453. Trayek Batas adalah uraian arah penataan batas
yang memuat jarak dan azimuth dan titik ke titik ukur dan dilapangan
ditandai dengan rintis batas dari patok batas atau tanda-tanda lainnya
454. Tanah Terbuka (T/2014), Seluruh
kenampakan lahan terbuka tanpa vegetasi
(singkapan batuan puncak gunung, kawah
vulkan, gosong pasir dan pasir pantai), tanah terbuka bekas kebakaran
dan tanah terbuka yang ditumbuhi rumput/alang-alang. Kenampakan tanah
terbuka untuk
pertambangan dimasukkan ke kelas
pertambangan, sedangkan lahan terbuka
bekas land clearing dimasukkan ke kelas
pertanian, perkebunan atau hutan tanaman.
455. Tanah ulayat/adat adalah bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu.
456. Tanah waris adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak milik pribadi dari satu individu.
457. TDOP (Time Dilution of precision. Salah satu parameter yang menunjukkan ketelitian data yang diperoleh.
458. Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara yang
ditempuh pemeriksa untuk memperoleh pembuktian dalam membandingkan
keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya.
459. Teknologi SIG adalah teknologi yang
dikembangkan dan mengintegraasikan konsep-konsep dan teknik-teknik
dari berbagai disiplin seperti geografis, statistika,kartografi, ilmu
pengetahuan komputer, biologi, matematika, ekonomni dan geosains.
460. Teksture, Tingkat kehalusan obyek yang tampak pada foto udara.
461. Terra, Satelit berorbit sinkron matahari milik NASA.
462. TGR (Tuntutan Ganti Rugi) Adalah suatu proses
yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendaharawan yang dalam
jabatannya telah melakukan perbuatan melanggar hukum atau kelalaiannya
dalam melaksanakan tugas / kewajibannya baik secara langsung maupun
tidak langsung yang menimbulkan kerugian negara.
463. Tic adalah titik ikat yang digunakan sebagai registrasi untuk merubah coverage pada unit meja digitizer ke dalam unit yang
sesungguhnya.
464. Tim Pertimbangan adalah tim yang
memberikan pertimbangan dan saran atas
permohonan Hak Pengusanaan Hutan kepada Menteri Kehutanan.
465. Tim Terpadu adalah : tim yang ditetapkan
Menteri terdiri dari unsur lembaga pemerintah terkait pusat dan daerah
yang mempunyai kompetensi dan otoritas ilmiah, bersifat independen dan
obyektif dalam melaksanakan
tugasnya.
466. Tindak Lanjut Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP). : Adalah hasil-hasil
pengawasan yang dilaksanakan baik oleh
aparat pengawasan melekat, pengawasan
fungsional maupun pengawasan masyarakat perlu dihimpun, diidentifikasi diolah dan ditanggapi.
467. Tipe Geodetic (Tipe receiver GPS) yang dikhususkan untuk ukuran teliti (biasanya untuk titik kontrol).
468. Tipe Navigasi Tipe receiver GPS yang digunakan
untuk menunjukkan lokasi dan bukan untuk membuat titik kontrol (relative
kurang teliti dibanding dengan tipe geodetic).
469. Titik Markan, Titik/obyek digunakan sebagai titik ikat (simpang sungai, simpang jalan dll.)
470. TM, Thematic Mapper, Pengindera TM terdiri dari :
1. TM 1 0,45 – 0,52 30 m (biru)
2. TM 2 0,52 – 0,60 30 m (hijau)
3. TM 3 0,63 – 0,69 30 m (merah)
4. TM 4 0,76 – 0,90 30 m (infra merah
dekat)
5. TM 5 1,55 – 1,75 30 m (infra merah
gelombang pendek/SWIR)
6. TM6 10,40 – 12,50 120 m (infra merah
thermal)
7. TM 7 2,08 – 2,35 30 m (infra merah tengah)
471. TNT Mips, Perangkat lunak pengolah data berbasis raster.
472. TOP (Topografi)
473. TOVS, TIROS Operational Vertical Sounder
474. TP (Tuntutan Perbendaharaan) Merupakan suatu
tata cara perhitungan (rekening proses) terhadap bendaharawan, jika
dalam pengurusannya terjadi kekurangan perbendaharaan. Bendaharawan
dapat menempuh penyelesaian kerugian Negara dengan upaya damai dan atau
dengan mengangsur. Bendaharawan yang melanggar hukum sehingga
mengakibatkan kerugian negara, sebelum dikenakan Tuntutan Perbendaharaan
(TP) terlebih dahulu ditawarkan untuk penyelesaian kerugian
negara dengan upaya damai yaitu membayar tunai sekaligus atau dengan angsuran yang dinyatakan dengan SKTM.
475. TPC (Tactial Pilotage Chart)
476. Transmigrasi (Tr/20093), Seluruh kawasan baik
yang sudah diusahakan maupun yang belum, termasuk areal pertanian,
perladangan dan pemukiman yang berada di dalamnya.
477. Trasir adalah cara memeriksa dengan jalan
menelusuri proses suatu keadaan, kegiatan ataupun masalah sampai pada
sumber atau bukti pembukuannya.
478. Triangulasi Udara, Proses triangulasi yang dilakukan untuk mendapatkan control horizontal dan vertical pada foto udara.
479. Triangulasi, Proses penentuan elemen penting
(jarak dan sudut) untuk menentukan jaringan ikatan di permukaan bumi
pada kegiatan survei objek untuk menentukan posisi relatif terhadap
suatu wilayah.
480. True Color Composite, Paduan warna terdiri atas band 3 2 1 (Erdas Field Guide). Contoh pada satelit Landsat.
481. TSP (Temporary Sample Plot) adalah Petak Ukur
sementara yang setiap klasternya terdiri ataas 9 petak ukur, terletak
secara sistematik dengan jarak antar plot 20 km x 20 km diseluruh
kawasan hutan Indonesia, kecuali P Jawa.TSP dilaksanakan untuk
mengetahui
potensi tegakan hutan pada sat ini diukur
dengan metode point sampling.
482. Tubuh Air (A/5001), Semua kenampakkan perairan,
termasuk laut, sungai, danau, waduk, terumbu karang dan lamun (Lumpur
pantai). Khusus kenampakan tambak di tepi pantai dimasukkan ke kelas
tambak.
483. Tugas belajar adalah tugas yang diberikan oleh
Departemen Kehutanan kepada PNS lingkup Departemen Kehutanan untuk
mengikuti Pendidikan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana baik di
Dalam maupun di Luar Negeri.
484. Tujuan NFP adalah untuk menjamin
konservasi, pengelolaan dan pembangunan
hutan lestari untuk memenuhi kebutuhan
lokal, nasional, regional dan global bagi
generasi sekarang dan mendatang.
485. Tujuan adalah sesuatu (apa) yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu dan analisis stratejik.
486. Tukar Menukar Kawasan adalah suatu kegiatan
melepaskan kawasan hutan tetap untuk kepentingan pembangunan di luar
sektor kehutanan yang diimbangi dengan memasukkan tanah pengganti
menjadi kawasan hutan dan kegiatan pelepasan kawasan hutan tersebut
tidak dapat dilakukan dengan cara realokasi fungsi Hutan Produksi
Konversi menjadi Hutan Produksi tetap.
487. Tukar menukar kawasan hutan adalah suatu
kegiatan melepaskan kawasan hutan tetap untuk kepentingan pembangunan di
luar sektor kehutanan yang diimbangi dengan memasukkan tanah pengganti
menjadi kawasan hutan dan kegiatan pelepasan kawasan hutan tetap
tersebut tidak dapat dilakukan dengan cara relokasi fungsi HPK menjadi
HP tetap.
U
488. Unit Akuntansi Instansi adalah unit
organisasi kementerian negara/lembaga yang bersifat fungsional yang
melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan instansi yang
terdiri dari unit akuntansi keuangan dari unit akuntansi keuangan dan
unit akuntansi
barang
489. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna
Anggaran (UAKPA) adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja
490. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya.
491. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1) adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya.
492. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) adalah unit akuntansi instansi pada tingkat kementrian negara/lembaga (pengguna anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya.
493. Unit pengelolaan Social Forestry adalah suatu unit pengelolaan hutan yang dapat dikelola sebagai wilayah Social Forestry.
494. Unit Pengurus Barang (PBI) adalah
instansi tingkat Kantor/Satuan Kerja/Proyek yang mengurus menggunakan barang inventaris.
495. Unsur-unsur Pokok NFP : – Statemen mengenai Kehutanan Nasional – Kaji an Sektor kehutanan dan sektor terkait Reformasi Kebijakan, Perundangan dan
Institusi – Pengembangan Strategi Rencana
Aksi (e.g. rencana 5 tahunan) – Rencana
Investasi – Program pemberdayaan/Institusi Kelembagaan – Mekanisme
koordinasi dan partisipasi – Sistem Monitoring, Evaluasi dan Revisi.
496. Usaha Budidaya Perkebunan adalah
serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman
perkebunan yang meliputi kegiatan pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman dan pemanenan termasuk perubahan jenis tanaman.
497. Usaha Industri Perkebunan adalah
serangkaian kegiatan pengolahan produksi
tanaman perkebunan yang bertujuan untuk
memperpanjang daya simpan dan atau meningkatkan nilai tambah
498. Usaha Perkebunan adalah kegiatan untuk melakukan usaha Budidaya dan atau Usaha Industri Perkebunan.
499. Usaha Pertanian adalah usaha dibidang tanaman pangan, peternakan dan perkebunan
500. UTC (Universal Time Coordinated). Sistem waktu yang dipakai satelit yaitu sama dengan Greenwich Mean Time (GMT).
501. UYHD (Uang Yang Harus Dipertanggung Jawabkan) Merupakan uang muka kerja untuk membiayai keperluan pengeluaran sehari-hari bagi Bendaharawan.
V
502. VDOP (Vertical Dilution of Precision). Salah satu parameter yang menunjukkan ketelitian data yang diperoleh.
503. Verifikasi adalah istilah yang digunakan dalam
arti untuk memeriksa ketelitian perkalian, penjumlahan, pembukuan,
pemilikan dan eksistensinya.
504. VGT, Vegetation, Pengindera tambahan yang diusung oleh SPOT 4 dengan rincian :
1. B 0 0,430 – 0,470 1160 m (biru)
2. B 1 0,610 – 0,680 1160 m (merah)
3. B 2 0,790 – 0,890 1160 m (inframerah
dekat)
4. B 3 1,580 – 1,750 1160 m (inframerah
gelombang pendek) Pengindera ini mempergunakan metode penyiaman elektronik(CCD).
505. Visi adalah suatu gambaran yang menantang
tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin
diwujudkan instansi pemerintah.
506. VISSR, Visible and Infrared Spin Scan Radiometer.
507. Volume Kayu Batang adalah volume kayuyang diukur dari 130 cm diatas tanah (+ setinggi dada) atau 20 cm diatas banir
(apabila tinggi banir lebih dari 110 cm atau
lebih) sampai tinggi pohon bebas cabang
utama/pertama.
508. Volume kayu Tebal adalah volume kayu yang diukur sampai bagian batang/cabang berdiameter 7 cm dan keatas.
509. Volume Tegakan adalah volume kayu batang yang dihitung berdasarkan inventarisasi hutan.
510. Vouching adalah memeriksa authentic tidaknya serta lengkap tidaknya bukti yang mendukung suatu transaksi.
511. Wahana, Benda buatan manusia yang
berpijak pada perangkat(menara, kran,
pohon, tangga, bukit, dll) yang melayang,
yang terbang di atas permukaan bumi
(wahana dirgantara) atau mengorbit bumi
(wahana angkasa) yang dipergunakan
sebagai landasan perangkat pengindera,
Benda yang melayang biasanya berupa balon udara. Benda yang terbang
dapat berupa pesawat terbang atau pesawat layang baik berawak maupun
tidak. Benda yang mengorbit dapat berupa satelit, pesawat ruang angkasa
maupun stasiun ruang angkasa. Benda yang mengorbit tersebut dirancang
untuk penginderaan bumi (sumberdaya alam, cuaca, militer),
penginderaan angkasa, komunikasi, penentuan posisi (GPS), dll.
W
512. Wanprestasi (Melalaikan Kewajiban)
Terjadinya apabila pihak yang berkewajiban melakukan sesuatu, dengan
surat perintah atau dengan suatu akte atau sejenisnya telah dinyatakan
lalai, atau jika perikatannya sendiri menetapkan bahwa pihak yang
berkewajiban itu harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang
ditentukan.
513. Wetmatigheid (Pemeriksaan dari segi teknik
anggaran menurut ketentuan perundangundangan). Pembelian barang atau
pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan uraian pada mata anggaran
merupakan penyimpangan, dan apabila
dananya tidak tersedia atau tidak cukup
tersedia, hal ini dapat merupakan pelanggaran.
514. WGS 84 (world Geodetic System 1984). Datum yang
digunakan oleh satelit Navstar adalah sistem informasi koordinat CTS
yang didefinisikan, direalisasikan dan dipantau oleh NIMA (National
Imagery and Mapping) Amerika Serikat.
1. WGS 84 adalah system yang saat ini
digunakan oleh sitem satelit navigasi GPS
(Global Positioning System).
2. Berdasarkan peningkatan kualitas dari WGS 84 yang dilakukan secara
berkeseinambungan, sudah dikenal tiga
sistem yaitu : WGS 84, WGS 84 (G730) dan WGS 84 (G873).
515. Zenit adalah : Titik yang berada tepat tegak lurus satelit.
516. 2D (2 Dimension). Komponen koordinat yang terdiri dari 2 (dua) Lintang dan Bujur atau (X,,Y).
517. 3D (3 Dimension), Komponen koordinat yang terdiri dari Lintang. Bujur serta tinggi atau (X,Y, tinggi).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar